Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam
Sabtu, 21 Mei 2022 - 07:45 WIB
Setelah jenazah diletakkan di dasar kubur disunnahkan untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala gingga kaki. Foto/dok kerandajenazah
Umat muslim wajib mengetahui tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat islam. Mengurus jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah.
Ada empat kewajiban muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Artinya: "Siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyolatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi bersabda: "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."
Berikut tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat islam dilansir dari NU Online:
1. Dikubur dalam Lubang Setinggi Orang Berdiri
Orang muslim yang meninggal wajib dikuburkan dan kedalamannya setinggi orang berdiri sambil melmbaikan tangan ke atas. Lebarnya pun seukuran satu dzira, lebih dari satu jengkal.Hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا
Artinya: "Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan."
2. Miringkan Jenazah ke sebelah Kanan atau menghadap Kiblat
Ada empat kewajiban muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Artinya: "Siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyolatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi bersabda: "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."
Berikut tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat islam dilansir dari NU Online:
1. Dikubur dalam Lubang Setinggi Orang Berdiri
Orang muslim yang meninggal wajib dikuburkan dan kedalamannya setinggi orang berdiri sambil melmbaikan tangan ke atas. Lebarnya pun seukuran satu dzira, lebih dari satu jengkal.Hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا
Artinya: "Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan."
2. Miringkan Jenazah ke sebelah Kanan atau menghadap Kiblat
Lihat Juga :