Kedudukan Taubat dari Satu Dosa, tapi Rajin Melakukan Dosa yang Lain
Minggu, 05 Juni 2022 - 19:53 WIB
Tuhannya berfirman: "hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Tuhan yang akan mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu."
Kemudian waktu berjalan dan orang itu tetap seperti itu hingga masa yang ditentukan Allah SWT, hingga orang itu kembali melakukan dosa yang lain. Orang itupun kembali berdo'a: "Ya Tuhanku, aku kembali melakukan dosa, maka ampunilah dosaku."
Allah SWT berfirman: "Hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Tuhan Yang mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu."
Kemudian ia terus dalam keadaan demikian selama masa yang ditentukan Allah SWT, hingga akhirnya ia kembali melakukan dosa.
Dan ia berdo'a: "Ya Tuhanku, aku telah melakukan dosa, maka ampunilah daku."
Allah SWT berfirman: "Hamba-Ku mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan Yang mengampuni dan menghapus dosanya. Maka Aku telah berikan ampunan kepada hamba-Ku, (diulang tiga kali) dan silahkan ia melakukan apa yang ia mau" [Hadits Muttafaq alaih: lihat: al Lu'lu wa al Marjan (1754) dan lihatlah: Fathul Bari juz 13 hal. 46 dan setelahnya].
Baca juga: Mengulang-ulang Taubat, Bolehkah Dilakukan?
Kemudian waktu berjalan dan orang itu tetap seperti itu hingga masa yang ditentukan Allah SWT, hingga orang itu kembali melakukan dosa yang lain. Orang itupun kembali berdo'a: "Ya Tuhanku, aku kembali melakukan dosa, maka ampunilah dosaku."
Allah SWT berfirman: "Hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Tuhan Yang mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu."
Kemudian ia terus dalam keadaan demikian selama masa yang ditentukan Allah SWT, hingga akhirnya ia kembali melakukan dosa.
Dan ia berdo'a: "Ya Tuhanku, aku telah melakukan dosa, maka ampunilah daku."
Allah SWT berfirman: "Hamba-Ku mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan Yang mengampuni dan menghapus dosanya. Maka Aku telah berikan ampunan kepada hamba-Ku, (diulang tiga kali) dan silahkan ia melakukan apa yang ia mau" [Hadits Muttafaq alaih: lihat: al Lu'lu wa al Marjan (1754) dan lihatlah: Fathul Bari juz 13 hal. 46 dan setelahnya].
Baca juga: Mengulang-ulang Taubat, Bolehkah Dilakukan?
(mhy)
Lihat Juga :