Boleh Mengucapkan Selamat Natal, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Rabu, 25 Desember 2024 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A
A
A
Dalam menjawab permasalahan terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal atau hari raya kepada pemeluk agama lain, Syaikh Yusuf al-Qardhawi berlandaskan pada al-Qur’an yang menjelaskan tentang ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain pada dua ayat dalam surah al-Mumtahanah , yang membahas mengenai orang-orang musyrik.
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim”. ( QS Al-Mumtahanah (60) :8-9)
Menurutnya, dari kandungan ayat tersebut bahwasanya Islam tidak melarang untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah atau tidak terang-terangan mengeluarkan mereka.
"Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat zalim," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemakan Abdul Hayyie al-Katani dkk berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Jakarta: Gema Insani, 2002)
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Sebagai contoh lain untuk cerminan bagaimana sikap seorang muslim kepada orang non-muslim yang tidak berbuat zalim, memerangi, membunuh dan menyakiti umat muslim, Al-Qardhawi mengambil sebuah hadis yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar diceritakan
Bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia masih dalam keadaan musyrik, tapi ia pun mencintaiku (sering menghubungi dan memberi hadiah). Apakah aku harus berhubungan (bergaul) dengannya?”
Rasulullah SAW bersabda, “Pergaulilah ibumu (meskipun ketika itu ibumu masih musyrik).” (HR Shahih Muslim).
Dari kedua ayat dan hadis tersebut tidak ada larangan tersendiri untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada umat non-muslim yang tidak berbuat zalim kepada umat muslim dan begitu pun sebaliknya. Al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bagaimana perilaku terhadap umat non-muslim yang memerangi dan berbuat zalim kepada umat muslim.
Oleh karena itu, Yusuf al-Qardhawi juga menyebutkan bahwa Islam itu tidaklah keras dan kasar dalam bersikap kepada Ahli Kitab dari pada terhadap musyrik dan atheis, hingga dalam al-Qur’an sendiri membolehkan memakan makanan dari Ahli Kitab dan bergaul dengan mereka, juga menikahi wanita-wanita dari Ahli Kitab.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustaz Felix Siauw
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah (5) ayat 5: “Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.
Selain itu, al-Qardhawi juga menganjurkan agar memenuhi hak-hak kepada orang tua dan kerabat-kerabat dengan akhlak sebagai orang muslim yang baik, hal ini juga sesuai dengan firman Allah yakni:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”. ( QS Al-Nahl (16) : 90).
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim”. ( QS Al-Mumtahanah (60) :8-9)
Menurutnya, dari kandungan ayat tersebut bahwasanya Islam tidak melarang untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah atau tidak terang-terangan mengeluarkan mereka.
"Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat zalim," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemakan Abdul Hayyie al-Katani dkk berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Jakarta: Gema Insani, 2002)
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Sebagai contoh lain untuk cerminan bagaimana sikap seorang muslim kepada orang non-muslim yang tidak berbuat zalim, memerangi, membunuh dan menyakiti umat muslim, Al-Qardhawi mengambil sebuah hadis yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar diceritakan
Bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia masih dalam keadaan musyrik, tapi ia pun mencintaiku (sering menghubungi dan memberi hadiah). Apakah aku harus berhubungan (bergaul) dengannya?”
Rasulullah SAW bersabda, “Pergaulilah ibumu (meskipun ketika itu ibumu masih musyrik).” (HR Shahih Muslim).
Dari kedua ayat dan hadis tersebut tidak ada larangan tersendiri untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada umat non-muslim yang tidak berbuat zalim kepada umat muslim dan begitu pun sebaliknya. Al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bagaimana perilaku terhadap umat non-muslim yang memerangi dan berbuat zalim kepada umat muslim.
Oleh karena itu, Yusuf al-Qardhawi juga menyebutkan bahwa Islam itu tidaklah keras dan kasar dalam bersikap kepada Ahli Kitab dari pada terhadap musyrik dan atheis, hingga dalam al-Qur’an sendiri membolehkan memakan makanan dari Ahli Kitab dan bergaul dengan mereka, juga menikahi wanita-wanita dari Ahli Kitab.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustaz Felix Siauw
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah (5) ayat 5: “Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.
Selain itu, al-Qardhawi juga menganjurkan agar memenuhi hak-hak kepada orang tua dan kerabat-kerabat dengan akhlak sebagai orang muslim yang baik, hal ini juga sesuai dengan firman Allah yakni:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”. ( QS Al-Nahl (16) : 90).
Lihat Juga :