Bolehkah Seorang Istri Berkurban Sendiri Menggantikan Posisi Suami?

Kamis, 09 Juni 2022 - 11:30 WIB
Prof Abd al Karim Zaidan di dalam bukunya “Al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ati” menjelaskan, ibadah inti tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Siapa pun di antara keduanya, bila dinyatakan mampu berkurban maka hendaknya melaksanakannya. Seorangistriyang berkemampuan secarafinansialuntuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Bilasuamitidak mampu maka istri berhak menunaikannya.

Istri dinyatakan boleh berkurban, baik membeli atau menyembelihnya sendiri, atau mendelegasikan tugas itu kepada orang lain. Ia tidak perlu meminta izinsuami. Pendapat ini adalah opsi yang disuarakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah.

Adapun waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), setiap tahunnya seperti itu. Kemudian disunnahkan bagi shahibul kurban untuk memakan dari hasil kurban, untuk menghadiahkan pada kerabat dan tetangga, juga menyedekahkan sebagiannya pula.

Baca juga: Bolehkah Seorang Muslimah Menunaikan Ibadah Haji Sendiri atau Tanpa Mahram?

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!