Hukum Orang Miskin yang Pernah Mampu tapi Menunda Haji

Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:08 WIB
Haji secara bahasa adalah Al-Qashdu (pergi menuju suatu tempat). Adapun secara istilah, melaksanakan ibadah untuk Allah dengan bepergian menuju ke Baitullah al-Haram di Mekkah untuk melakukan ibadah ibadah tertentu sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah.

Ibadah haji hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an, hadis dan kesepakatan ulama. Haji diwajibkan setelah Fathu Makkah (pembebasan Mekkah) pada tahun 9 Hijriyah menurut pendapat yang lebih kuat.

Dalil Al-Qur’an, Allah berfirman:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." ( QS Ali Imran : 97)

Konteks ayat semacam ini merupakan redaksi paling tegas dalam menekankan kewajiban haji menurut tata bahasa arab. Menguatkan dengan menjelaskan keagungan dan kewajibannya, kemudian mengancam dengan lafazh kekufuran sebagai penguat lagi akan wajibnya haji dan ancaman keras bagi yang meninggalkannya.

Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara; Syahadat Laa Ilaaha Illa Allah Wa Anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Pentingnya Mengingat Lima Rukun Islam
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!