Kewajiban Haji: Bolehkah Melontar Jumrah Sebelum Azan Zuhur

Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:45 WIB
Melontar jumrah pada hari tasyriq harus setelah matahari condong ke barat dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Foto/Ilustrasi: arabian business
Di antara kewajiban haji adalah melempar 3 jamarat secara berurutan. Kewajiban lainnya adalah Ihram dari miqat, wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik, mencukur rambut, dan thawaf wada’.

"Barangsiapa yang meninggalkan satu kewajiban haji, ia harus mengganti dengan membayar fidyah berupa kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir Mekkah, namun ia tidak boleh ikut memakannya, dan hukum hajinya tetap sah," ujar Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" mengutip kitab "Dalil al-Hajj Wal Mu’tamir" karya Thalal Bin Ahmad al-Aqiil.

Baca juga: Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari

Khusus melempar jumrah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan melontar jumrah pada hari tasyriq harus setelah matahari condong ke barat dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya.

Nabi Muhammad SAW melontar pada hari tasyriq ketika matahari telah condong ke barat dan beliau bersabda: 'Ambillah manasikmu dariku'. "Kita wajib mengikutinya dalam hal tersebut," ujarSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad.

Jika melempar jumrah dilakukan sebelum itu, maka wajib menyembelih kurban di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci.

Hal yang sama juga ditegaskan Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta. Jamaah haji tidak boleh melontar jumrah sebelum matahari condong ke barat. Jika melanggar ia dia wajib menyembelih kurban di Mina atau di Mekkah atau diwakilkan kepada orang yang akan menyembelihnya, dan dibagikan kepada orang-orang miskin, kemudian dia thawaf wada’ dan pulang ke negaranya.

Adapun pendapat yang mengatakan boleh melontar sebelum matahari condong ke barat, maka pendapat yang demikian itu tidak benar. Tapi yang benar, bahwa melontar setelah matahari condong ke barat (setelah dzuhur).

Nabi SAW dalam melontar setelah matahari condong ke barat menunjukkan wajib melontar seperti itu. Alasannya, bahwa Nabi mengakhirkan melontar hingga matahari condong ke barat (telah datang waktu zuhur). Sebab jika melontar sebelum dzuhur diperbolehkan niscaya Nabi SAW melakukannya.

Nabi Muhammad SAW tidak diberikan pilihan pada dua hal melainkan beliau memilih yang termudah di antara keduanya selama bukan perbuatan dosa. Dan karena Nabi SAW tidak memilih yang termudah dalam melontar, yaitu melontar sebelum dzuhur, maka demikian itu menunjukkan bahwa melontar sebelum dzuhur adalah perbuatan dosa. Ini yang pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!