Kewajiban Haji: Bolehkah Melontar Jumrah Sebelum Azan Zuhur
Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:45 WIB
Alasan kedua yang menunjukkan bahwa yang dilakukan Nabi SAW menunjukkan wajib adalah, bahwa Rasulullah langsung melontar jumrah ketika matahari telah condong ke barat sebelum sholat zuhur. Seakan akan beliau menunggu waktu matahari condong ke barat dengan penuh sabar untuk dapat segera melontar. Karena itu Nabi SAW mengakhirkan shalat zuhur. Padahal yang utama melakukan sholat pada awal waktu. Semua itu adalah karena waktu untuk melontar adalah setelah matahari condong ke barat.
Baca juga: Hindari Kepadatan, Jamaah Haji Indonesia Diimbau Cek Jadwal Lempar Jumrah
Hari Idul Adha
Sementara itu, melontar Jumrah untuk hari Id berakhir dengan terbitnya fajar malam ke-11 Dzulhijjah dan dimulai dari separuh kedua malam Idul Adha bagi orang-orang yang lemah dan lain-lain, seperti orang yang tidak mampu berdesak-desakan dengan manusia.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku yang sama juga menjelaskan melontar Jumrah Aqabah pada hari-hari tasyriq adalah seperti melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha. Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari ke barat (setelah dzuhur) sampai terbitnya fajar malam berikutnya. Kecuali pada hari akhir tasyriq, maka akhir melontar sampai matahari terbenam.
Menurut Al-Utsaimin, meskipun melontar jumrah pada hari-hari tasyriq lebih baik dilakukan pada siang hari, tapi karena pada waktu-waktu tersebut terdapat kepadatan jamaah haji yang melontar dan tidak adanya kepedulian sebagian mereka atas sebagian yang lain, jika menghawatirkan kebinasaan, mudharat atau kesulitan berat, maka boleh melontar pada waktu malam dan tidak berdosa.
Sebagaimana juga diperbolehkan melontar pada malam hari dan tidak berdosa karenanya meskipun bukan karena mengkhawatirkan dari kebinasaan dan yang sepertinya.
"Tapi yang utama adalah memperhatikan dengan seksama dalam masalah ini, sehingga seseorang tidak memilih melontar pada malam hari kecuali karena kondisi yang mendesak. Adapun waktu mengqadha melontar jumrah aqabah adalah setelah terbit fajar dari hari berikutnya," ujar Al-Utsaimin.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Baca juga: Hindari Kepadatan, Jamaah Haji Indonesia Diimbau Cek Jadwal Lempar Jumrah
Hari Idul Adha
Sementara itu, melontar Jumrah untuk hari Id berakhir dengan terbitnya fajar malam ke-11 Dzulhijjah dan dimulai dari separuh kedua malam Idul Adha bagi orang-orang yang lemah dan lain-lain, seperti orang yang tidak mampu berdesak-desakan dengan manusia.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku yang sama juga menjelaskan melontar Jumrah Aqabah pada hari-hari tasyriq adalah seperti melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha. Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari ke barat (setelah dzuhur) sampai terbitnya fajar malam berikutnya. Kecuali pada hari akhir tasyriq, maka akhir melontar sampai matahari terbenam.
Menurut Al-Utsaimin, meskipun melontar jumrah pada hari-hari tasyriq lebih baik dilakukan pada siang hari, tapi karena pada waktu-waktu tersebut terdapat kepadatan jamaah haji yang melontar dan tidak adanya kepedulian sebagian mereka atas sebagian yang lain, jika menghawatirkan kebinasaan, mudharat atau kesulitan berat, maka boleh melontar pada waktu malam dan tidak berdosa.
Sebagaimana juga diperbolehkan melontar pada malam hari dan tidak berdosa karenanya meskipun bukan karena mengkhawatirkan dari kebinasaan dan yang sepertinya.
"Tapi yang utama adalah memperhatikan dengan seksama dalam masalah ini, sehingga seseorang tidak memilih melontar pada malam hari kecuali karena kondisi yang mendesak. Adapun waktu mengqadha melontar jumrah aqabah adalah setelah terbit fajar dari hari berikutnya," ujar Al-Utsaimin.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
(mhy)
Lihat Juga :