Bolehkan Kurban Online? Begini Menurut Para Ulama
Selasa, 28 Juni 2022 - 00:14 WIB
Dengan kemajun teknologi, berbagai kemudahan kini bahkan tersedia melalui ujung jari dan gadget. Salah satu kemudahan tersebut adalah dalam beribadah, termasuk kurban yang akan datang.
Jika dulu pekurban harus membeli kurban langsung dari lapak hewan kurban yang biasa bermunculan di pinggir jalan raya agar bisa terlibat langsung pemotongan saat Idul Adha, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Selain kemudahan transaksi pembelian kurban, melalui kurban online, pekurban juga akan mengetahui kapan, dimana, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih dalam bentuk laporan yang juga dikirimkan secara online.
Hal ini tentu memunculkan pertanyaan. Bagaimana hukum berkurban online ? Apakah sah ibadah kurban kita jika semua prosesnya dilakukan secara daring?
Mengenai transaksi pembelian hewan kurban secara online, Ustaz Bobby mengatakan, diperbolehkan selama tidak ada transaksi ribawi atau yang mengandung larangan Allah.
"Selagi tidak ada transaksi ribawi, jawabnya boleh. Apalagi kalau upaya tersebut (transaksi online) justru untuk memudahkan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan," kata Ustaz Bobby.
Dalam kurban online ini, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan, kepada lembaga yang menerima dana kurban harus bertanggung jawab. Hal ini dilakukan meliputi pembelian hewan kurban yang sesuai syarat untuk dikurbankan, proses penyembelihan hingga distribusi.
"Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi," ucap Kiyai Ahsin.
Kiyai Ahsin juga mengingatkan kepada pekurban untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.
"Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya," tambah Kiyai Ahsin.
Jika dulu pekurban harus membeli kurban langsung dari lapak hewan kurban yang biasa bermunculan di pinggir jalan raya agar bisa terlibat langsung pemotongan saat Idul Adha, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Selain kemudahan transaksi pembelian kurban, melalui kurban online, pekurban juga akan mengetahui kapan, dimana, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih dalam bentuk laporan yang juga dikirimkan secara online.
Hal ini tentu memunculkan pertanyaan. Bagaimana hukum berkurban online ? Apakah sah ibadah kurban kita jika semua prosesnya dilakukan secara daring?
Mengenai transaksi pembelian hewan kurban secara online, Ustaz Bobby mengatakan, diperbolehkan selama tidak ada transaksi ribawi atau yang mengandung larangan Allah.
"Selagi tidak ada transaksi ribawi, jawabnya boleh. Apalagi kalau upaya tersebut (transaksi online) justru untuk memudahkan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan," kata Ustaz Bobby.
Dalam kurban online ini, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan, kepada lembaga yang menerima dana kurban harus bertanggung jawab. Hal ini dilakukan meliputi pembelian hewan kurban yang sesuai syarat untuk dikurbankan, proses penyembelihan hingga distribusi.
"Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi," ucap Kiyai Ahsin.
Kiyai Ahsin juga mengingatkan kepada pekurban untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.
"Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya," tambah Kiyai Ahsin.
(rhs)