Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Senin, 27 April 2020 - 04:00 WIB
Dalam Mazhab Syafii dijelaskan ada 6 perkara yang membatalkan puasa. Foto/Ist
Puasa merupakan amalan yang mendapat tempat khusus di sisi Allah Ta'ala. Jika seseorang menjalankan puasa Ramadhan sesuai kaidah syariat, maka Allah Ta'ala akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu.
Tentunya setiap muslim diwajibkan mengetahui ilmu fiqih termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa. Dalam Mazhab Syafi'i, ada 6 perkara yang membatalkan puasa. Berikut keterangan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi'i".
6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
1. Sengaja Makan dan Minum.
Siapapun yang sengaja makan minum pada siang hari di bulan Ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya. Dalil yang melandasi ini adalah firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: ayat 187).
Dalam hadis lain menyebutkan: "Fajar itu ada dua macam yaitu Fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan salat (shubuh) dan fajar yang diharamkan melakukan salat (Shubuh) dan diperbolehkan makan." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim)
Adapun jika makan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi, dari Abi Hurairah RAbahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Sengaja Muntah.
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memuntahkan apa yang ada dalam tubuhnya. Siapapun dengan sengaja memuntahkan sesuatu maka puasanya batal dan wajib qadha (mengganti) puasa. Namun jika muntah tidak disengaja seperti orang yang naik mobil kemudian dia mabuk dan muntah-muntah maka puasanya tidak batal. Dalil atas hal ini adalah sabda dari Rasulullah SAW: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
3. Sengaja Mengeluarkan Sperma.
Tentunya setiap muslim diwajibkan mengetahui ilmu fiqih termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa. Dalam Mazhab Syafi'i, ada 6 perkara yang membatalkan puasa. Berikut keterangan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi'i".
6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
1. Sengaja Makan dan Minum.
Siapapun yang sengaja makan minum pada siang hari di bulan Ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya. Dalil yang melandasi ini adalah firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: ayat 187).
Dalam hadis lain menyebutkan: "Fajar itu ada dua macam yaitu Fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan salat (shubuh) dan fajar yang diharamkan melakukan salat (Shubuh) dan diperbolehkan makan." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim)
Adapun jika makan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi, dari Abi Hurairah RAbahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Sengaja Muntah.
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memuntahkan apa yang ada dalam tubuhnya. Siapapun dengan sengaja memuntahkan sesuatu maka puasanya batal dan wajib qadha (mengganti) puasa. Namun jika muntah tidak disengaja seperti orang yang naik mobil kemudian dia mabuk dan muntah-muntah maka puasanya tidak batal. Dalil atas hal ini adalah sabda dari Rasulullah SAW: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
3. Sengaja Mengeluarkan Sperma.
Lihat Juga :