Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Senin, 27 April 2020 - 04:00 WIB
Puasa merupakan amalan yang mendapat tempat khusus di sisi Allah Ta'ala. Jika seseorang menjalankan puasa Ramadhan sesuai kaidah syariat, maka Allah Ta'ala akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu.
Tentunya setiap muslim diwajibkan mengetahui ilmu fiqih termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa. Dalam Mazhab Syafi'i, ada 6 perkara yang membatalkan puasa. Berikut keterangan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi'i".
6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
1. Sengaja Makan dan Minum.
Siapapun yang sengaja makan minum pada siang hari di bulan Ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya. Dalil yang melandasi ini adalah firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: ayat 187).
Dalam hadis lain menyebutkan: "Fajar itu ada dua macam yaitu Fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan salat (shubuh) dan fajar yang diharamkan melakukan salat (Shubuh) dan diperbolehkan makan." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim)
Adapun jika makan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi, dari Abi Hurairah RAbahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Sengaja Muntah.
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memuntahkan apa yang ada dalam tubuhnya. Siapapun dengan sengaja memuntahkan sesuatu maka puasanya batal dan wajib qadha (mengganti) puasa. Namun jika muntah tidak disengaja seperti orang yang naik mobil kemudian dia mabuk dan muntah-muntah maka puasanya tidak batal. Dalil atas hal ini adalah sabda dari Rasulullah SAW: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
3. Sengaja Mengeluarkan Sperma.
Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Namun ia harus mandi wajib karena keluar sperma.
4. Berhubungan Badan (Jima').
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jima' (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja. Dasar ketentuan bahwa berjima' itu membatalkan puasa adalah firman Allah: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS. Al-Baqarah: ayat 187).
Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari puasa. Pengertian sebaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan alias membatalkan puasa. Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Diwajibkan juga baginya puasa 2 bulan berturut-turut sebagai kaffarat. Jika tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 faqir miskin.
5. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh.
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti tenggorokan, hidung bagian dalam dan telinga bagian dalam. Adapun jika tidak disengaja maka puasanya tidak batal. Seperti ketika mandi tiba-tiba tanpa sengaja ada yang masuk ke dalam telinga kita. Maka yang seperti ini tidak membatalkan puasa.
6. Keluar Darah Haidh dan Nifas.
Perempuan yang sedang puasa ketika siang hari tiba-tiba keluar darah haidnya maka puasanya batal. Dan dia wajib mengqadha puasanya. Dalilnya adalah Hadis Nabi berikut, dari Abi Said Al-Khudhri RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa". (HR Muttafaq 'alaihi)
Dan juga hadis dari Sayyidah Aisyah RA berkata: "Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat". (Muttafaqun Alaih). Walaupun darah itu keluar ketika hendak berbuka puasa kurang satu menit lagi adzan Maghrib maka puasanya tetap batal. (Baca Juga: 4 Golongan yang Tidak Diampuni Apabila Masuk Ramadhan)
Wallahu A'lam Bish Showab
Tentunya setiap muslim diwajibkan mengetahui ilmu fiqih termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa. Dalam Mazhab Syafi'i, ada 6 perkara yang membatalkan puasa. Berikut keterangan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi'i".
6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
1. Sengaja Makan dan Minum.
Siapapun yang sengaja makan minum pada siang hari di bulan Ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya. Dalil yang melandasi ini adalah firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: ayat 187).
Dalam hadis lain menyebutkan: "Fajar itu ada dua macam yaitu Fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan salat (shubuh) dan fajar yang diharamkan melakukan salat (Shubuh) dan diperbolehkan makan." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim)
Adapun jika makan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi, dari Abi Hurairah RAbahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Sengaja Muntah.
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memuntahkan apa yang ada dalam tubuhnya. Siapapun dengan sengaja memuntahkan sesuatu maka puasanya batal dan wajib qadha (mengganti) puasa. Namun jika muntah tidak disengaja seperti orang yang naik mobil kemudian dia mabuk dan muntah-muntah maka puasanya tidak batal. Dalil atas hal ini adalah sabda dari Rasulullah SAW: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
3. Sengaja Mengeluarkan Sperma.
Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Namun ia harus mandi wajib karena keluar sperma.
4. Berhubungan Badan (Jima').
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jima' (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja. Dasar ketentuan bahwa berjima' itu membatalkan puasa adalah firman Allah: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS. Al-Baqarah: ayat 187).
Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari puasa. Pengertian sebaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan alias membatalkan puasa. Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Diwajibkan juga baginya puasa 2 bulan berturut-turut sebagai kaffarat. Jika tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 faqir miskin.
5. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh.
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti tenggorokan, hidung bagian dalam dan telinga bagian dalam. Adapun jika tidak disengaja maka puasanya tidak batal. Seperti ketika mandi tiba-tiba tanpa sengaja ada yang masuk ke dalam telinga kita. Maka yang seperti ini tidak membatalkan puasa.
6. Keluar Darah Haidh dan Nifas.
Perempuan yang sedang puasa ketika siang hari tiba-tiba keluar darah haidnya maka puasanya batal. Dan dia wajib mengqadha puasanya. Dalilnya adalah Hadis Nabi berikut, dari Abi Said Al-Khudhri RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa". (HR Muttafaq 'alaihi)
Dan juga hadis dari Sayyidah Aisyah RA berkata: "Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat". (Muttafaqun Alaih). Walaupun darah itu keluar ketika hendak berbuka puasa kurang satu menit lagi adzan Maghrib maka puasanya tetap batal. (Baca Juga: 4 Golongan yang Tidak Diampuni Apabila Masuk Ramadhan)
Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)