Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukum Menurut Islam

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok/Perindo
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama . Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.

Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama Islam? Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat Islam.



Khaliq menjelaskan, yang dimaksud ahlul kitab adalah, agama yang dianut secara kepercayaannya yang diajarkan kepada para pemeluknya mengesakan Tuhan. Dalam hal ini, ia menyebutkan nasrani dan yahudi.

"Di luar agama ini (nasrani dan yahudi) juga terlarang," ujarnya.

Kemudian yang kedua, Khaliq menyatakan Islam melarang pernikahan beda agama. Hal itu terjadi bila mempelai wanita beragama Islam dan sang pria nonmuslim. "Itu tidak boleh," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Qatadah dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada sikap lalai ketika tidur, akan tetapi kelalaian itu hanya ada ketika terjaga, yaitu mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat yang lain.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 373)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More