Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukum Menurut Islam

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok/Perindo
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama . Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.

Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama Islam? Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat Islam.

Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam

Menurutnya, dalam kaca mata Islam, terdapat dua hukum yang mengatur tentang pernikahan yang dimaksud. Yang pertama, Khaliq mengatakan Islam memperbolehkan pernikahan beda keyakinan.

"Boleh itu dalam pengertian jika yang laki-laki adalah muslim, yang perempuannya ahlul kitab," kata Khaliq dalam Podcast Aksi Nyata Perindo dengan tema Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama

Khaliq menjelaskan, yang dimaksud ahlul kitab adalah, agama yang dianut secara kepercayaannya yang diajarkan kepada para pemeluknya mengesakan Tuhan. Dalam hal ini, ia menyebutkan nasrani dan yahudi.

"Di luar agama ini (nasrani dan yahudi) juga terlarang," ujarnya.

Kemudian yang kedua, Khaliq menyatakan Islam melarang pernikahan beda agama. Hal itu terjadi bila mempelai wanita beragama Islam dan sang pria nonmuslim. "Itu tidak boleh," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!