Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukum Menurut Islam

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok/Perindo
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama . Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.

Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama Islam? Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat Islam.



Khaliq menjelaskan, yang dimaksud ahlul kitab adalah, agama yang dianut secara kepercayaannya yang diajarkan kepada para pemeluknya mengesakan Tuhan. Dalam hal ini, ia menyebutkan nasrani dan yahudi.

"Di luar agama ini (nasrani dan yahudi) juga terlarang," ujarnya.



Kemudian yang kedua, Khaliq menyatakan Islam melarang pernikahan beda agama. Hal itu terjadi bila mempelai wanita beragama Islam dan sang pria nonmuslim. "Itu tidak boleh," tegasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
cover top ayah
وَاِذَاۤ اَنۡعَمۡنَا عَلَى الۡاِنۡسَانِ اَعۡرَضَ وَنَاٰ بِجَانِبِهٖ‌ۚ وَاِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُوۡ دُعَآءٍ عَرِيۡضٍ
Dan apabila Kami berikan nikmat kepada manusia, dia berpaling dan menjauhkan diri (dengan sombong); tetapi apabila ditimpa malapetaka maka dia banyak berdoa.

(QS. Fussilat Ayat 51)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More