Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Muhammadiyah: Tidak Mutlak Haram
Rabu, 25 Desember 2024 - 04:09 WIB
loading...
Prof. Dr. Wawan Gunawan Abdul Wahid. Foto: PP Muhammadiyah
A
A
A
Hukum mengucapan selamat natal bagi umat Islam kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Polemik ini hampir terjadi di setiap tahun. Ada tiga pendapat ulama terkait hukum mengucapkan selama Natal: mengharamkan, membolehkan, serta tidak mutlak membolehkan dan mengharamkan.
Muhammadiyah termasuk yang ketiga: Tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak.
Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen.
Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornamen, dan lain-lain.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.
Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim.
Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi.
Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal.
Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.
“Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan,” tegas Prof Dr Wawan Gunawan Abdul Wahid, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PP) dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah .
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustaz Felix Siauw
Wawan juga menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis.
Muhammadiyah termasuk yang ketiga: Tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak.
Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen.
Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornamen, dan lain-lain.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.
Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim.
Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi.
Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal.
Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.
“Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan,” tegas Prof Dr Wawan Gunawan Abdul Wahid, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PP) dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah .
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustaz Felix Siauw
Wawan juga menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis.
Lihat Juga :