Suami yang Menyuapi Istri Saat Makan, Diganjar Sama dengan Pahala Sedekah
Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:54 WIB
Suami yang selalu istiqamah menyuapi istri saat makan, akan mendapat ganjaran pahala yang sama dengan besarnya pahala sedekah. Foto ilustrasi/ist
Menyuapi istri saat makan, ternyata amalan bagi suami yang akan diganjar pahala luar biasa dari Allah Ta'ala. Amalan ringan ini sangat mudah dilakukan, namun sayangnya jarang sekali diamalkan, bahkan cenderung diabaikan. Padahal jika dilakukan dengan istiqamah, akan ada pahala untuk para suami dan rezekipun datang berlimpah.
Dalil yang menjelaskannya, terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqash yang menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan suami kepada istri dengan semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT, pasti akan diberi ganjaran pahala. Bahkan menyuapi istri pun oleh Allah dinilai sebagai pahala.
Baca juga: Jaminan Pahala Besar bagi Orang Tua dalam Mendidik Anak Perempuan
Berikut redaksi hadisnya:
“Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“ (Shahih Bukhari)
Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”(HR Muslim)
Dalil yang menjelaskannya, terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqash yang menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan suami kepada istri dengan semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT, pasti akan diberi ganjaran pahala. Bahkan menyuapi istri pun oleh Allah dinilai sebagai pahala.
Baca juga: Jaminan Pahala Besar bagi Orang Tua dalam Mendidik Anak Perempuan
Berikut redaksi hadisnya:
نْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ، قَالَ صلى الله عليه وسلم : إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فَمِ امْرَأَتِكَ
“Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“ (Shahih Bukhari)
Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,
وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”(HR Muslim)
Lihat Juga :