Ketika Kaum Muslimah Sholat Berjamaah Sendiri, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:31 WIB
Kaum muslimah boleh melakukan sholat jamaah sendiri dengan kaumnya, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Foto istimewa
Ijma (kesepakatan) para ulama menyebutkan bahwa kaum muslimah tidak wajib mengerjakan sholat berjamaah , namun syariat tetap membolehkan mereka untuk melakukan sholat secara berjamaah. Hanya saja, ketika kaum wanita muslimah melaksanakan sholat jamaah ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' atau (Fiqih Sunnah untuk Wanita) yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, menjelaskan tentang tata cara sholat jamaah bagi wanita muslimah ini. Sholat berjamaah bagi muslimah dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, kaum muslimah mengerjakan shalat berjamaah dengan imam seorang wanita. Kedua, ikut sholat berjamaah dengan kaum pria, seperti sholat di masjid atau sholat Ied.

Baca juga: Ummu Waraqah, Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Sholat Bagi Laki-laki

Untuk mengerjakan sholat berjamaah dengan imamnya wanita, cara ini dibenakan oleh syariat berdasarkan tiga alasan, yakni :

1. Pengertian umum hadis-hadis yang menyebut keutamaan sholat berjamaah seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

"Sholat berjamaah dua puluh tujuh (derajat) lebih utama daripada salat sendirian," (HR Bukhari dan Muslim)

2. Tidak ada dalil yang melarang wanita mengerjakan sholat secara berjamaah

3. Beberapa sahabat wanita mengerjakan sholat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.

Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Ia berdiri di tengah mereka (barisan pertama) dalam sholat fardhu.(HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)

'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). (HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)

Praktik sholat muslimah sahabat Nabi SAW ini tidak ada yang membantahnya sehingga layak menjadi dalil kebenaran seorang wanita mengimani jamaah wanita lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!