Mengenal Khalwat dan Ikhtilat, Tata Cara Berinteraksi dalam Islam
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:56 WIB
Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama memandang pemisahan itu harus dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari kain tabir penghalang yang tidak tembus pandang. Sebagian ulama lain berpendapat pemisahan cukup dengan posisi dan jarak saja, tanpa harus dengan tabir penutup.
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan merujuk dalil Al-Qur'an maupun Sunnah. Allah berfirman dalam Surat Al-Ahzab Ayat 53 yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS Al-Ahzab: Ayat 53)
Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para istri Nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita mukminat.
Selain Al-Qur'an, ada juga dalil dari Hadis Nabawiyah. Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda, "Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi, "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Sebagian dari masyarakat kita ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktivitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras menerapkannya dalam pesta walimah (perkawinan), namun di luar itu tidak menerapkannya.
Ada juga kalangan aktivis dakwah menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktivis. Tetapi saat beinteraksi di luar lingkungan aktivis, mereka tidak menerapkannya lagi.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa dihindari cukup dengan memberi jarak antara tempat laki-laki dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.
Demikian penjelasan tentang Khalwat dan Ikhtilat. Semoga Allah berkenan menjaga kita dari perkara ikhtilat maupun berkhalwat dengan yang bukan mahram.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hati-hati, Bahaya Ikhtilat di Dalam Rumah
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan merujuk dalil Al-Qur'an maupun Sunnah. Allah berfirman dalam Surat Al-Ahzab Ayat 53 yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS Al-Ahzab: Ayat 53)
Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para istri Nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita mukminat.
Selain Al-Qur'an, ada juga dalil dari Hadis Nabawiyah. Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda, "Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi, "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Sebagian dari masyarakat kita ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktivitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras menerapkannya dalam pesta walimah (perkawinan), namun di luar itu tidak menerapkannya.
Ada juga kalangan aktivis dakwah menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktivis. Tetapi saat beinteraksi di luar lingkungan aktivis, mereka tidak menerapkannya lagi.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa dihindari cukup dengan memberi jarak antara tempat laki-laki dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.
Demikian penjelasan tentang Khalwat dan Ikhtilat. Semoga Allah berkenan menjaga kita dari perkara ikhtilat maupun berkhalwat dengan yang bukan mahram.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hati-hati, Bahaya Ikhtilat di Dalam Rumah
(rhs)
Lihat Juga :