Rasulullah SAW Mengikuti 27 Peperangan di Masa Islam

Rabu, 31 Agustus 2022 - 05:15 WIB
Nabi SAW telah memberikan arahan yang jelas. Dalam masa perang, umat Islam tidak dibenarkan membunuh orang tanpa hak. Dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, dan orang yang sedang sakit.

Dilarang pula melakukan pengkhianatan. Jangan memutilasi mayat musuh. Jangan melakukan penyiksaan—semisal mencabut kuku atau membakar telapak tangan.

Terhadap lingkungan alam pun, jangan melakukan perusakan. Pohon-pohon berbuah tidak boleh ditebang. Hewan-hewan ternak tidak boleh dibantai. Boleh menyembelih binatang-binatang itu untuk keperluan pangan.

Islam melarang keras pembunuhan, walaupun pada masa perang, terhadap para pendeta atau biarawan di tempat-tempat ibadah mereka.

Islam melarang keras pembunuhan, walaupun pada masa perang, terhadap para pendeta atau biarawan di tempat-tempat ibadah mereka. Tidak boleh membumihanguskan kawasan permukiman, ladang, dan kebun. Kalau itu semua sampai dilakukan, berarti perang tak ubahnya pengrusakan.

Beliau juga menginstruksikan umatnya agar memberikan perawatan terhadap tawanan perang. Terkait ini, ada banyak riwayat yang menginspirasi. Misalnya, ketika Muslimin menang dalam Perang Badar. Sebanyak 70 orang Mekkah ditangkap dan menjadi tawanan. Mereka dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.

Berikut kesaksian seorang tawanan, seperti dinukil Ibnu Ishaq, penulis biografi awal Nabi SAW. “Tiap pagi dan malam mereka (Muslimin) memberikanku roti. Kalau ada seorang Muslim yang memiliki sepotong roti, ia akan berbagi denganku.”

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, yaitu seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta.

(HR. Nasa'i No. 2528)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More