Hukum Menikah di Bulan Safar, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasannya

Senin, 12 September 2022 - 19:07 WIB
Adapun anggapan bahwa menikah di bulan safar bisa menyebabkan kekurangan secara finansial atau kegagalan dalam bisnis, maka hal itu anggapan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Masyarakat Arab jahiliyyah dulu juga mempercayai Safar sebagai bulan penuh kesialan, kemalangan dan hal-hal buruk lainnya. Mereka percaya bahwa pada bulan tersebut, akan datang berbagai kemalangan yang dapat menimpa siapa saja. Kepercayaan tersebut bahkan tetap ada sampai masa Rasulullah SAW.

Berarti Kosong

Safar sendiri dalam bahasa Arab berarti “kosong”, makna ini merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab dulu yang terbiasa berpergian meninggalkan rumah untuk mengumpulkan makanan ataupun untuk keperluan perang.

Akan tetapi sebagian orang Arab dulu mengartikan Safar juga sebagai sejenis penyakit dalam perut, berbentuk ulat besar yang mematikan. Karena kepercayaan itu pulalah orang Arab dulu menganggap Safar sebagai bulan sial atau bulan nahas.

Mengutip dari buku karangan H A Zahri berjudul “Pokok-Pokok Akidah yang Benar”, kepercayaan bahwa Safar mendatangkan kesialan dapat disebut juga sebagai jenis khurafat atau mitos.

Yakni secara bahasa artinya cerita bohong dan secara istilah khurafat berarti cerita rekaan atau khayalan. Kepercayaan tersebut bahkan dibantah langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang berbunyi:

لا عدوى ولا طيرة ولا هامَة ولا صَفَر

“Tidak ada kesialan karena ‘adwa (keyakinan adanya penularan penyakit), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada hammah (keyakinan jahiliyah tentang rengkarnasi) dan tidak pula Safar (menganggap bulan Safar sebagai bulan haram atau keramat).” (HR Bukhari)

Baca juga: 10 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Safar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!