Apakah Sayyid Boleh Menikah dengan Wanita Non Syarifah?
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 05:10 WIB
Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin (keluarga Habaib) menjaga anak putrinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini.
Pernikahan Sayyidah Fathimah dan Sayyidina Ali
Dalam berbagai kitab sejarah diceritakan bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab ingin melamar Sayyidah Fathimah dengan harapan keduanya menjadi menantu Nabi. At-Thabary dalam kitabnya Dzakhairul Uqba mengetengahkan sebuah riwayat bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah meminang Sayyidah Fathimah. Rasulullah SAW kemudian berkata: "Allah belum menurunkan takdir-Nya." Demikian pula jawaban Rasulullah kepada Umar bin Khattab ketika meminang Sayyidah Fathimah.
Mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda:
كلّ نسب وصهر ينقطع يوم القيامة إلا نسبي و صهري
Artinya: "Semua hubungan nasab dan shihr (kerabat sebab hubungan perkawinan) akan terputus pada hari Kiamat kecuali nasab dan shihr-ku."
Sebelum pernikahan putri Rasulullah SAW Fathimah dan Ali, Sayyiah Fathimah pernah dilamar oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Lamaran itu tidak diterima oleh Rasulullah dengan alasan Allah belum menurunkan wahyu-Nya untuk menikahkan Fathimah. Begitu pula dengan lamaran Umar bin Khattab tidak diterima Rasulullah dengan alasan yang sama.
Akan tetapi ketika Ali bin Abi Thalib melamar Fathimah kepada Rasulullah, saat itu juga Rasulullah SAW menerima lamaran Ali bin Abi Thalib sembari berkata: "Selamat wahai Ali, karena Allah telah menikahkanmu dengan putriku Fathimah".
Dalam pernikahan ini ada hikmah dan nilai-nilai yang disampaikan Allah kepada Rasul-Nya berupa hukum kafa'ah (sekufu) dalam perkawinan keluarga Rasulullah. Allah mensyariatkan pernikahan Imam Ali bin Abi Thalib dan Fathimah yang keduanya mempunyai hubungan darah dengan Rasulullah SAW dan mempunyai keutamaan yang tidak dimiliki oleh Abu Bakar dan Umar.
Mereka adalah Ahlul Bait dimana Allah telah menghilangkan dari segala macam kotoran dan membersihkan mereka dengan sesuci-sucinya.
Menurut Mazhab Syafii, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, seorang wanita keturunan Bani Hasyim, tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh wanita itu sendiri serta seluruh keluarga (wali-walinya). Bahkan menurut sebagian ulama mazhab Hambali, kalaupun mereka rela dan mengawinkannya dengan selain Bani Hasyim, maka mereka itu berdosa.
Sayyid Usman bin Abdullah bin Yahya (Mufti Betawi) menjelaskan, "Dalam perkara kafa'ah, tidaklah sah perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang tidak sekufu, apalagi perempuan itu seorang Syarifah maka yang bukan Sayyid tidak boleh menikahinya, sekalipun Syarifah itu dan walinya menyetujuinya."
Keutamaan Sayyidah Fathimah dan Sayyidina Ali
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Sayyidah Fathimah tidak akan menikah seandainya tidak ada Ali. Dan Ali tidak akan menikah seandainya tidak ada Fathimah."
Pernikahan Sayyidah Fathimah dan Sayyidina Ali
Dalam berbagai kitab sejarah diceritakan bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab ingin melamar Sayyidah Fathimah dengan harapan keduanya menjadi menantu Nabi. At-Thabary dalam kitabnya Dzakhairul Uqba mengetengahkan sebuah riwayat bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah meminang Sayyidah Fathimah. Rasulullah SAW kemudian berkata: "Allah belum menurunkan takdir-Nya." Demikian pula jawaban Rasulullah kepada Umar bin Khattab ketika meminang Sayyidah Fathimah.
Mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda:
كلّ نسب وصهر ينقطع يوم القيامة إلا نسبي و صهري
Artinya: "Semua hubungan nasab dan shihr (kerabat sebab hubungan perkawinan) akan terputus pada hari Kiamat kecuali nasab dan shihr-ku."
Sebelum pernikahan putri Rasulullah SAW Fathimah dan Ali, Sayyiah Fathimah pernah dilamar oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Lamaran itu tidak diterima oleh Rasulullah dengan alasan Allah belum menurunkan wahyu-Nya untuk menikahkan Fathimah. Begitu pula dengan lamaran Umar bin Khattab tidak diterima Rasulullah dengan alasan yang sama.
Akan tetapi ketika Ali bin Abi Thalib melamar Fathimah kepada Rasulullah, saat itu juga Rasulullah SAW menerima lamaran Ali bin Abi Thalib sembari berkata: "Selamat wahai Ali, karena Allah telah menikahkanmu dengan putriku Fathimah".
Dalam pernikahan ini ada hikmah dan nilai-nilai yang disampaikan Allah kepada Rasul-Nya berupa hukum kafa'ah (sekufu) dalam perkawinan keluarga Rasulullah. Allah mensyariatkan pernikahan Imam Ali bin Abi Thalib dan Fathimah yang keduanya mempunyai hubungan darah dengan Rasulullah SAW dan mempunyai keutamaan yang tidak dimiliki oleh Abu Bakar dan Umar.
Mereka adalah Ahlul Bait dimana Allah telah menghilangkan dari segala macam kotoran dan membersihkan mereka dengan sesuci-sucinya.
Menurut Mazhab Syafii, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, seorang wanita keturunan Bani Hasyim, tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh wanita itu sendiri serta seluruh keluarga (wali-walinya). Bahkan menurut sebagian ulama mazhab Hambali, kalaupun mereka rela dan mengawinkannya dengan selain Bani Hasyim, maka mereka itu berdosa.
Sayyid Usman bin Abdullah bin Yahya (Mufti Betawi) menjelaskan, "Dalam perkara kafa'ah, tidaklah sah perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang tidak sekufu, apalagi perempuan itu seorang Syarifah maka yang bukan Sayyid tidak boleh menikahinya, sekalipun Syarifah itu dan walinya menyetujuinya."
Keutamaan Sayyidah Fathimah dan Sayyidina Ali
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Sayyidah Fathimah tidak akan menikah seandainya tidak ada Ali. Dan Ali tidak akan menikah seandainya tidak ada Fathimah."
Lihat Juga :