Anak Haram Tak Bisa Masuk Surga? Begini Penjelasannya
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:26 WIB
"Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina." ( QS Maryam : 28)
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah SWT berfirman.
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." ( QS Al An'am : 164)
Baca juga: Efek Zina: Anak yang Dihasilkan Terputus Nasab dan Hak Waris dengan Ayah Biologisnya
Ibn Jibrin dalam Fatawa Islamiyah menjelaskan pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.
"Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik," ujarnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah juga menyatakan anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.
Dia tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah SWT berfirman.
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah SWT berfirman.
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." ( QS Al An'am : 164)
Baca juga: Efek Zina: Anak yang Dihasilkan Terputus Nasab dan Hak Waris dengan Ayah Biologisnya
Ibn Jibrin dalam Fatawa Islamiyah menjelaskan pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.
"Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik," ujarnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah juga menyatakan anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.
Dia tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah SWT berfirman.
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ