Hak-hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami

Rabu, 09 November 2022 - 10:41 WIB
Dalam pernikahan Islam, ada hak suami dan juga ada hak istri dalam rumah tangga, seorang istri memiliki beberapa hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, pernikahan adalah tempat untuk mempertemukan kecenderungan dua jenis manusia dalam lembaga yang kokoh. Diharapkan orang-orang yang berkumpul di dalamnya merasa nyaman, tenang, dan tenteram. Pernikahan menjadi rumah terhangat yang paling menyenangkan bagi setiap anggotanya.

Umumnya, percikan konflik dalam rumah tangga seringkali berakar dari diabaikannya hak-hak istri atau suami oleh pasangan mereka. Ada hak-hak yang tidak ditunaikan, salah satunya adalah soal hak-hak istri tersebut.

Allah Ta'ala berfirman :

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ


“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 228)





Lantas, apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami? Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi rahimahullah menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak yang harus ditunaikan suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya.

Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadis dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu anhu. Ayahnya berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟


“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?”

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya[1], dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Daud)

Hak-hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami

Dinukil dari kitab "Shifat A-Zauf Ash-Salih wa Az-Zaujah Ash-Shalihah' Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi menjelaskan, beberapa hak yang dimiliki seorang istri terhadap suaminya, di antaranya, mendapatkan mahar, digauli suami dengan akhlak mulia, diberikan nafkah, diberikan tempat tinggal dan suami wajib berbuat adil kepada istri-istrinya.

Tentang hak-hak istri dalam rumah tangga ini, dirangkum dari berbagai sumber inilah penjelasannya;

1. Mendapat mahar

Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah Ta'ala,

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةً
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَحُشِرَ لِسُلَيۡمٰنَ جُنُوۡدُهٗ مِنَ الۡجِنِّ وَالۡاِنۡسِ وَالطَّيۡرِ فَهُمۡ يُوۡزَعُوۡنَ (١٧) حَتّٰٓى اِذَاۤ اَتَوۡا عَلٰى وَادِ النَّمۡلِۙ قَالَتۡ نَمۡلَةٌ يّٰۤاَيُّهَا النَّمۡلُ ادۡخُلُوۡا مَسٰكِنَكُمۡ‌ۚ لَا يَحۡطِمَنَّكُمۡ سُلَيۡمٰنُ وَجُنُوۡدُهٗۙ وَهُمۡ لَا يَشۡعُرُوۡنَ‏ (١٨) فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِّنۡ قَوۡلِهَا وَقَالَ رَبِّ اَوۡزِعۡنِىۡۤ اَنۡ اَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ الَّتِىۡۤ اَنۡعَمۡتَ عَلَىَّ وَعَلٰى وَالِدَىَّ وَاَنۡ اَعۡمَلَ صَالِحًـا تَرۡضٰٮهُ وَاَدۡخِلۡنِىۡ بِرَحۡمَتِكَ فِىۡ عِبَادِكَ الصّٰلِحِيۡنَ (١٩)
Dan untuk Sulaiman dikumpulkan bala tentaranya dari jin, manusia dan burung, lalu mereka berbaris dengan tertib. Hingga ketika mereka sampai di lembah semut, berkatalah seekor semut, Wahai semut-semut! Masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan bala tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari. Maka dia (Sulaiman) tersenyum lalu tertawa karena (mendengar) perkataan semut itu. Dan dia berdoa, Ya Tuhanku, anugerahkanlah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku mengerjakan kebajikan yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang shalih.

(QS. An-Naml Ayat 17-19)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More