Benarkah Perbuatan Dosa Anak Kecil Tetap Dicatat? Begini Penjelasannya

Senin, 14 November 2022 - 09:36 WIB
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda terkait hal ini:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


"Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian. Pemimpin di antara manusia dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga serta anak-anak suaminya dan dia akan ditanya tentang mereka. Budak adalah pemimpin bagi harta tuannya dan dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah bahwa kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang tentang kepemimpinannya." (HR Bukhari dan Muslim).

.

Lalu, apabila dosa yang dilakukan anak kecil itu berefek merugikan orang lain, misalnya dilihat dari sisi finansial , maka anak kecil itu bertanggung jawab (akan ditangani oleh walinya) meski iya tidak berdosa disebabkan perbuatannya itu. Contohnya, seorang anak kecil merusakkan mainan temannya, maka walinya atau orang tuanya bertanggungjawab mengganti mainan yang dirusak anaknya.

Ibnu Abdil Barr menerangkan : "Ulama bersepakat bahwa anak kecil dan orang yang tidur bertanggung jawab atas kerusakan harta yang mereka perbuat. Mereka hanya dibebaskan dari dosa." (Al-Istidzkar)

Baca juga: Bunda, Mulai Usia 10 Tahun Kenalkan Anak Tentang Haramnya Zina dan Miras



Wallahu'Alam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!