Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
7. Saudara laki-laki seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

10. Suami

11. Paman sekandung

12. Paman sebapak

13. Anak dari paman laki-laki sekandung

14. Anak dari paman laki-laki sebapak

15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Sedangkan paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya, disepakati tidak mendapat harta waris.

Rincian Ahli waris perempuan :

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ibu

4. Nenek / ibunya ibu

5. Nenek / ibunya bapak

6. Nenek / ibunya kakek

7. Saudari sekandung

8. Saudari sebapak

9. Saudari seibu

10. Isteri

11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya tidak mendapat harta waris. Dan disebut dinamakan “dzawil arham”.

Namun ada catatan, yakni bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!