Contoh Dosa Riba di Sekitar Kita yang Jarang Disadari

Sabtu, 19 November 2022 - 08:02 WIB
Riba merupakan perkara haram yang dosanya sangat besar melebihi 36 kali dosa zina. Foto ilustrasi/dok brainly
Contoh dosa riba di sekitar kita yang jarang disadati umat muslim. Dalam Islam, riba adalah perkara haram yang dosanya sangat besar melebihi 36 kali dosa zina.

Para pemakan riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila dan tercekik. Adapun dosa paling ringan dari perkara riba yaitu seperti menzinai ibunya sendiri. Na'udzubillahi min dzalik.

Dalam Al-Qur'an ditegaskan bahwa Allah Ta'ala melarang riba dan menghalalkan jual beli. Banyaknya praktik ribawi di tengah masyarakat disebabkan kurangnya pemahaman tentang riba secara benar. Padahal, Al-Qur'an maupun Hadis telah menjelaskan secara tegas tentang keharaman perkara ini.

Riba secara bahasa berarti tambahan. Secara syari'at artinya adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus. Maksud tambahan secara khusus ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan penjualan, penukaran atau peminjaman berkenaan dengan benda riba.

Allah memerintahkan kaum mukmin meninggalkan riba. Berikut firman-Nya:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Al-Baqarah: 278-279)

Berikut contoh dosa riba di sekitar kita yang jarang disadari:

1. Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman online (Pinjol) saat ini sedang marak di tengah masyarakat. Banyak masyarakat terjerat utang pinjol hingga berujung kehilangan pekerjaan dan masuk penjara. Pinjaman online ini termasuk riba karena adanya tambahan (bunga). Mereka menawarkan pinjaman uang mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta lebih lewat aplikasi dan iklan di jaringan internet. MUI sendiri telah mengharamkan Pinjol ini karena mengandung riba. "Setiap utang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba."

2. Meminjam Uang Lewat Rentenir

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat untuk mendapatkan profit lewat penarikan bunga. Sasaran rentenir ini biasanya para pedagang kecil di pasar dan orang miskin di desa dan perkotaan. Utang yang semula Rp1 juta dalam tempo satu bulan bisa menjadi Rp1,2 juta. Ketika jatuh tempo tidak bisa bayar, maka bulan berikutnya utang dan bunganya akan dibungakan dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,4 juta. Banyak yang tak dasar bahwa ini praktik riba yang dosanya sangat besar. Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa". (HR Muslim 1598)

3. Pinjaman Bank

Hindari meminjam uang di bank konvensional karena termasuk riba. Keharamannya ada pada bunga pinjaman atau pengembalian uang yang lebih besar dibandingkan nilai pokok pinjaman. Apabila kondisi darurat, lebih baik pinjam kepada keluarga atau teman dekat. Ada banyak jenis bunga bank, misalnya bunga deposito, bunga tabungan, giro, dan lain-lain. Mayoritas ulama menyatakan bahwa bunga bank hukumnya.

4. Pegadaian

Contoh riba berikutnya di sekitar kita adalah Pegadaian. Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar-Rahn yang artinya harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi. Secara syariat, gadai dibolehkan dalam keadaan normal. Namun, yang terjadi saat ini banyak mengalami modifikasi yang akhirnya menjadi praktik ribawi. Barang gadai dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Pegadaian konvensional sering menambahkan biaya administrasi ketika seseorang menebus barangnya. Biaya administrasi hanya menjadi istilah saja. Contohnya, Anda menggadaikan surat berharga berupa BPKB, surat tanah atau lainnya. Namun, pegadaian biasanya menambahkan biaya administrasi dan bunga wajib dibayarkan ketika Anda menebus barang itu kembali. Inilah salah satu praktik riba dan dosanya sangat besar.

5. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Contoh riba lainnya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). KPR melalui melalui bank konvensional atau lembaga pembiayaan dianggap bermasalah secara syariat. Karena hakikat KPR bank adalah meminjam uang di bank kemudian melunasinya dengan tambahan bunga, tentu hal ini termasuk riba. Sementara kita dilarang memberi riba kepada orang lain. Kita juga diwajibkan mencicil angsuran berdasarkan harga rumah dan bunga beserta tambahan biaya administrasi setiap bulannya. Karena itu, perlu melihat sistem atau akadnya, apakah sistem konvensional atau syariah. MUI mengeluarkan fatwa tentang KPR Syariah adalah halal karena memenuhi ketentuan dalam hukum Islam.

6. Kartu Kredit
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat.  (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang.  (2) Wanita-wanita berpakaian tetapi (seperti) bertelanjang (pakaiannya terlalu minim, tipis, ketat, atau sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.

(HR. Muslim No. 3971)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More