Contoh Dosa Riba di Sekitar Kita yang Jarang Disadari

Sabtu, 19 November 2022 - 08:02 WIB
2. Meminjam Uang Lewat Rentenir

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat untuk mendapatkan profit lewat penarikan bunga. Sasaran rentenir ini biasanya para pedagang kecil di pasar dan orang miskin di desa dan perkotaan. Utang yang semula Rp1 juta dalam tempo satu bulan bisa menjadi Rp1,2 juta. Ketika jatuh tempo tidak bisa bayar, maka bulan berikutnya utang dan bunganya akan dibungakan dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,4 juta. Banyak yang tak dasar bahwa ini praktik riba yang dosanya sangat besar. Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa". (HR Muslim 1598)

3. Pinjaman Bank

Hindari meminjam uang di bank konvensional karena termasuk riba. Keharamannya ada pada bunga pinjaman atau pengembalian uang yang lebih besar dibandingkan nilai pokok pinjaman. Apabila kondisi darurat, lebih baik pinjam kepada keluarga atau teman dekat. Ada banyak jenis bunga bank, misalnya bunga deposito, bunga tabungan, giro, dan lain-lain. Mayoritas ulama menyatakan bahwa bunga bank hukumnya.

4. Pegadaian

Contoh riba berikutnya di sekitar kita adalah Pegadaian. Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar-Rahn yang artinya harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi. Secara syariat, gadai dibolehkan dalam keadaan normal. Namun, yang terjadi saat ini banyak mengalami modifikasi yang akhirnya menjadi praktik ribawi. Barang gadai dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Pegadaian konvensional sering menambahkan biaya administrasi ketika seseorang menebus barangnya. Biaya administrasi hanya menjadi istilah saja. Contohnya, Anda menggadaikan surat berharga berupa BPKB, surat tanah atau lainnya. Namun, pegadaian biasanya menambahkan biaya administrasi dan bunga wajib dibayarkan ketika Anda menebus barang itu kembali. Inilah salah satu praktik riba dan dosanya sangat besar.

5. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Contoh riba lainnya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). KPR melalui melalui bank konvensional atau lembaga pembiayaan dianggap bermasalah secara syariat. Karena hakikat KPR bank adalah meminjam uang di bank kemudian melunasinya dengan tambahan bunga, tentu hal ini termasuk riba. Sementara kita dilarang memberi riba kepada orang lain. Kita juga diwajibkan mencicil angsuran berdasarkan harga rumah dan bunga beserta tambahan biaya administrasi setiap bulannya. Karena itu, perlu melihat sistem atau akadnya, apakah sistem konvensional atau syariah. MUI mengeluarkan fatwa tentang KPR Syariah adalah halal karena memenuhi ketentuan dalam hukum Islam.

6. Kartu Kredit

Contoh riba berikutnya di sekitar kita adalah kartu kredit yang didalamnya terdapat denda dan bunga. Transaksi ini bisa dikatakan riba karena adanya kelebihan utang. Jika seseorang mengalami keterlambatan dalam membayar tagihannya, maka akan mendapatkan penalty atau denda. Denda ini termasuk praktik riba yang diharamkan dalam Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!