Catatan Mualaf Jerman Wilfred Hoffman tentang Islam dan Hak Asasi Manusia

Selasa, 29 November 2022 - 05:15 WIB
Murad Wilfred Hoffman, mualaf asal Jerman. Foto/Ilustrasi: Ist
Mualaf asal Jerman , Murad Wilfred Hoffman, membuat catatan harian tentang Islam dan hak asasi manusia dalam bukunya yang berjudul "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman" (Gema Insani Press, 1998). Catatan tersebut dibuat di dalam kereta saat ia menuju Brussel, pada 5 Desember 1985.

Berikut catatan harian tersebut selengkapnya:

Dalam artikel majalah al-Jazirah al-Arabiyah, edisi November 1985, Fathi Utsman mengutarakan bahwa pemikiran Islam kontemporer tampak kabur dalam hal konsep hak asasi manusia (HAM), menurut Islam (hlm. 11). Sungguh, ia tepat dalam hal ini.

Jika setiap kali umat Islam dihadapkan pada pertanyaan tentang prestasi-prestasi spektakuler Revolusi Amerika dan Prancis pada abad ke-18, reaksi mereka sungguh kontradiktif dalam bentuk yang tidak jelas.

Pada satu sisi, kita temukan di antara umat Islam terdapat para pemikir cemerlang, seperti Muhammad Asad dan Fathi Usman --walaupun mereka bukan mujaddid kontemporer-- mengemukakan masalah apa pun dengan gamblang tanpa tedeng aling-aling, selama Islam dan logika masih sesuai dengan roh kontemporer.

Di sisi lain, kita dapati penulis semacam Ogozan Symsik, dalam majalah Hicret edisi awal November 1985, menolak demokrasi dengan mengatakan, "Apa itu demokrasi? Ia tidak islami."



Lebih dari itu, negeri-negeri Islam tidak satu suara dalam melegalisasi HAM, baik yang berhubungan dengan Deklarasi Internasional HAM yang dikeluarkan oleh Badan Umum PBB (10 Desember 1948) atau dokumen-dokumen internasional. Hal itu khususnya yang menyangkut hak-hak pidana, politik, ekonomi, sosial, dan budaya (19 Desember 1966).

Mesir, Irak, Yordania, Libanon, Mali, Maroko, Syria, dan Tunisia segera menjustifikasi secara semu terhadap dokumen-dokumen ini, sementara yang lainnya ragu-ragu. Di antara kelompok kedua, Arab Saudi dan Pakistan, sejak 1980 memainkan peranan penting dalam mengembangkan rancangan HAM yang islami.

Hal itu berpulang pada kenyataan bahwa konsep HAM Barat tidak sesuai dengan syariat Islam. Di antaranya hukuman terhadap orang-orang murtad, masalah persamaan hak antara wanita dan pria serta masalah non-muslim yang tidak boleh memegang kekuasaan tertinggi di negara Islam.

Sebenarnya fikih Islam tidak dapat menutup mata terhadap adanya sistem perbudakan --yang kini dilegalkan di berbagai tempat. Fikih juga hendaknya menyadari kenyataan, bahwa Al-Qur'an, dalam banyak ayat, mengelaborasi topik perbudakan. Secara implisit, Al-Qur'an ingin membatasi praktiknya jika tidak menghapusnya sama sekali.



Pada saat yang sama, kasus murtad adalah lebih sederhana dari yang dibayangkan, walaupun orang-orang murtad diperangi pada abad pertengahan. Sungguh, bila kita menengok surat al-Maa'idah:33, hal itu semestinya tidak ditakwil sebagai perubahan damai terhadap akidah agama.

Akan tetapi, kita berkeyakinan bahwa sanksi yang disebutkan dalam Al-Qur'an, hanya ditegakkan karena pengkhianatan dan konspirasi jahat terhadap negara Islam. Ini adalah bentuk subversif, yaitu mayoritas negara-negara modern menjatuhkan hukuman mati.

Mudah juga membela dengan logika akan pelarangan bagi non-muslim untuk memerintah di negara Islam, khususnya dalam kerangka perlindungan penuh yang dijamin oleh syariat Islam terhadap minoritas non-muslim, dan sebagainya.

Sesuai dengan Undang-undang Amerika, maka anakku Alexander yang dilahirkan sebagai warga Amerika tidak bisa menjadi presiden Amerika Serikat karena ia dilahirkan di luar AS. Jika kaidah ini tidak dikatakan pelanggaran HAM, maka kita harus menerima --dengan format yang sepadan-- perlindungan posisi-posisi strategis tertentu bagi umat Islam di negeri --yang mayoritasnya-- muslim.

Hal ini menuntutku kepada kontradiksi antara konsep Barat dan syariat Islam dalam bidang emansipasi wanita, karena tidak ada alasan mengingkari bahwa syariat Islam menawarkan antitesis (terhadap alternatif Barat) yang bertolak dari pembagian secara alamiah terhadap peran dan tugas masing-masing.



Bertolak dari sini, syariat Islam memegang prinsip: persamaan dalam pergaulan tidak diterapkan, kecuali dalam situasi dan kondisi yang relevan, bukan dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Dalam segala kondisi, syariat Islam berusaha memelihara kehormatan wanita dan mencegah eksploitasi laki-laki atas kelemahan wanita dalam perbedaan biologis. Begitulah konsep Islam: persamaan dalam kemuliaan dengan perbedaan beban; persamaan dalam kedudukan dengan perbedaan peran; dan persamaan dalam nilai dengan perbedaan kemampuan.

Tidaklah tepat jika memperbandingkan bahwa wanita karir di Barat, sebagai konsekuensi logis kebebasan yang mereka nikmati, telah berhasil mewujudkan keinginan dan kebahagian mereka, lebih dari yang bisa dicapai oleh saudari mereka yang di Timur. Banyak yang berpendapat selain itu. Walhasil, keraguan menggelayuti diriku terhadap sistem hidup yang tidak bisa menjamin kehidupan yang mulia bagi wanita. Karena persoalan ini bergantung sepenuhnya pada interaksi seseorang dengan orang lain dan dirinya sendiri.

Sesungguhnya, tolok ukur kebahagian adalah hati. Namun, ada satu hal yang seyogianya dihormati oleh para pengkritik dari Barat, yaitu umat Islam menjadikan Allah SWT sebagai Pemegang kata putusan terhadap apa yang berhubungan dengan HAM dan hal ini termaktub dalam Al-Qur'an.



Keluarga Katholik

Siapa Hoffman? Nama sebelum ia masuk Islam adalah Wilfred Hoffman. Begitu memeluk Islam, namanya ditambah menjadi Murad Wilfred Hoffman atau lebih populer dengan Murad Hoffman.

Dia terlahir pada 6 Juli 1931, dari sebuah keluarga Katholik, di Jerman. Pendidikan Universitasnya dilalui di Union College, New York. Dia Doktor dalam bidang Undang-Undang Jerman, juga magister dari Universitas Harvard dalam bidang Undang-Undang Amerika.

Ia bekerja di kementerian luar negeri Jerman, semenjak tahun 1961 hingga tahun 1994. Ia terutama bertugas dalam masalah pertahanan nuklir. Murad pernah menjadi direktur penerangan NATO di Brussel, Duta Besar Jerman di Aljazair dan terakhir Duta Besar Jerman di Maroko, hingga tahun 1994.

Pengalamannya sebagai duta besar dan tamu beberapa negara Islam mendorongnya untuk mempelajari Islam, terutama Al-Qur'an. Dengan tekun ia mempelajari Islam dan belajar mempraktikkan ibadah-ibadahnya.

Setelah lama ia rasakan pergolakan pemikiran dalam dirinya yang makin mendekatkan dirinya kepada keimanan, pada tanggal 25 September 1980, di Islamic Center Colonia, ia mengucapkan dua kalimat syahadat.

Ketika ia menjadi duta besar Jerman di Maroko, pada tahun 1992, ia mempublikasikan bukunya yang menggegerkan masyarakat Jerman: Der Islam als Alternative (Islam sebagai Alternatif).



Dalam buku tersebut, ia tidak saja menjelaskan bahwa Islam adalah alternatif yang paling baik bagi peradaban Barat yang sudah keropos dan kehilangan justifikasinya, namun ia secara eksplisit mengatakan bahwa alternatif Islam bagi masyarakat Barat adalah suatu keniscayaan.
(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَا تَكُوۡنُوۡا كَالَّذِيۡنَ تَفَرَّقُوۡا وَاخۡتَلَفُوۡا مِنۡۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ الۡبَيِّنٰتُ‌ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيۡمٌۙ
Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat,

(QS. Ali 'Imran Ayat 105)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More