Amalan Sunnah Memotong Kuku dan Mencukur Bulu di Hari Jumat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:25 WIB
Amalan sunnah di hari Jumat yang dapat dilakukan kaum muslimin yakni memotong kuku dan mencukur bulu, karena memiliki keutamaan yang banyak. Foto ilustrasi/istimewa
Memotong kuku dan mencukur bulu (rambut di ketiak dan rambut kemaluan), memiliki keutamaan yang banyak. Para ulama fiqih sepakat, memotong kuku dan mencabut buluini hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur,” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Seperti diketahui, kuku dan rambut merupakan bagian tubuh manusia yang tidak berhenti tumbuh setiap harinya. Meskipun begitu, nampaknya kita seringkali malas untuk merapikan atau sekadar memperhatikan kebersihannya, terlebih bulu-bulu yang letaknya tersembunyi seperti rambut ketiak dan rambut kemaluan. (Baca juga : Rasa Cemburu dalam Pandangan Syariat )

Islam sudah mengatur kapan seharusnya orang memotong rambut maupun kuku. Dijelaskan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)

Sedangkan kapan waktu pelaksanaannya, Syaikh Muhammad bin Ismail Al Muqaddam menjelaskan terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya.

Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya para ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat Islam

Imam Baihaqi meriwayatkan dari Nafi’:

أن عبد الله بن عمر كان يقلم أظفاره ويقص شاربه في كل جمعة

“Dahulu Abdullah bin Umar biasa memotong kuku dan memendekkan kumisnya setiap hari Jumat.” (As-Sunan al-Kubro, 3/244)

Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)

Sedangkan mengenai waktu mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan akan berbeda-beda setiap orang. Ada yang bulu ketiak dan bulu kemaluannya cepat panjang, ada juga yang pertumbuhannya lambat. Oleh karena itu waktu terbaik untuk mencabut bulu ketiak berbeda-beda di antara individu, tergantung tingkat pertumbuhan bulu ketiak.

وَأَمَّا نَتْفُ الْاِبْطِ فَمُتَّفَقُ أَيْضًا عَلَى اَنَّهُ سُنَّةٌ وَالتَّوْقِيتُ فِيهِ كَمَا سَبَقَ فِي الْاَظْفَارِ فَاِنَّهُ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْاَشْخَاصِ وَالْاَحْوَالِ ثُمَّ السُّنَّةُ نَتْفُهُ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْحَدِيثُ

"Adapun mencabut bulu ketiak juga disepakati (oleh para ulama) tentang kesunahannya. Sedangkan penetapan waktu mencabut bulu ketiak seperti penetapan waktu memotong kuku di mana waktunya berbeda-beda sesuai perbedaan individu dan keadaan. Kemudian yang sunnah adalah mencabutnya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits. (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, juz I, halaman 341).

وَالتَّوْقِيتُ فِي حَلْقِ الْعَانَةِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنِ اعْتِبَارِ طُولِهَا: وَاَنَّهُ اِنْ اَخَّرَهُ فَلَا يُجَاوِزُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya, penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz I, halaman 342).

Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, Imam Ahmad bin Hanbali pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari Kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.' (Baca juga : Mulai Kapan Anak-anak Perempuan Wajib Berhijab? )

Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad , kemudian Al Hafizh memberikan komentar, “Pendapat terakhir adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33).

Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Farwah bin Naufal Al Asyja'i dia berkata: Saya pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat memohon kepada Allah Azza wa Jalla, maka Aisyah menjawab, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa: ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA 'AMILTU WA MIN SYARRI MAA LAM A'MAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan).

(HR. Muslim No. 4891)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More