Rasa Cemburu dalam Pandangan Syariat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:20 WIB
loading...
Rasa Cemburu dalam Pandangan Syariat
Rasa cemburu pada pasangan halal boleh saja, asal sampaikanlah rasa cemburu itu dalam bentuk yang cerdas, romantis lagi menyenangkan. Fto ilustrasi/ist
A A A
Rasa cemburu atau al-Ghirah merupakan fitrah manusia yang bisa datang kapan saja. Dalam sebuah rumah tangga, rasa cemburu terhadap pasangan bisa dikatakan wajar. Jika rasa cemburu itu tidak ada, justeru menjadi hal yang sangat dikhawatirkan. Kenapa? Karena bisa jadi pasangan ternyata tidak memiliki rasa kasih dan sayang yang sebenarnya.

Perasaan cemburu biasanya paling besar ditampilkan oleh kaum Hawa . Dalam kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pun, rasa cemburu kerap diperlihatkan oleh istri Nabi. Terutama bagi Ummu Aisyah yang memang memiliki rasa cemburu yang lebih besar dibandingkan istri-istri Nabi SAW lainnya.

Dalam sebuah riwayat menceritakan :

“Suatu ketika, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah salah seorang isteri beliau. Tiba-tiba isteri yang lain mengirim mangkuk berisi makanan. Melihat itu, isteri yang rumahnya kedatangan Rasul memukul tangan pelayan pembawa makanan tersebut, maka jatuhlah mangkuk tersebut dan pecah. Kemudian Rasul mengumpulkan kepingan-kepingan pecahan tersebut serta makanannya, sambil berkata:

غَرَّتْ أُمُّكَ

“Ibumu sedang cemburu,”

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh pelayan itu untuk menunggu, kemudian beliau memberikan padanya mangkuk milik isteri yang sedang bersama beliau untuk diberikan kepada pemiliki mangkuk yang pecah. Mangkuk yang pecah beliau simpan di rumah isteri yang sedang bersama beliau” (HR. Al-Bukhari).

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memecahkan mangkuk adalah ‘Aisyah Ummul Mu’minin, sedangkan yang mengirim makanan adalah Zainab binti Jahsy.

Rasa cemburu akan muncul karena adanya rasa cinta. Semakin kuat rasa cinta seorang istri kepada suaminya maka semakin kuat pula rasa cemburu dalam hatinya. (Baca juga : Cara Bertaubat dari Tabarruj Menurut Al-Qur'an )

Cemburu di dalam Islam sebenarnya diperbolehkan, asalkan jika rasa cemburu yang timbul tidak memiliki sifat yang berlebihan hingga menyebabkan pertengkaran di antara keduanya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbali, Imam An-Nasa’i, dan Imam Abu Dawud, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Sungguh ada sifat cemburu yang disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala yaitu sifat cemburu yang disertai dengan keragu-raguan dan ada pula sifat cemburu yang sangat dibenci oleh Allah Ta'ala yaitu rasa cemburu yang tanpa disertai rasa keragu-raguan lagi.”

Dalam kitab Tazkiyatun Nafs, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan syari’at cemburu dapat dibagi menjadi dua, yaitu cemburu yang terpuji dan cemburu yang tercela.

Cemburu yang Terpuji

Rasa cemburu ini yang sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contoh-contoh cemburu yang terpuji adalah:

1. Cemburu terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

2. Cemburu terhadap kehormatan. Orang Mukmin harus cemburu terhadap anggota keluarganya jika ada salah satu seorang di antara mereka yang mengotori kemuliaan atau kehormatan diri.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ

Artinya: “Ada tiga orang yang tidak akan Allah lihat pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang meniru gaya lelaki, dan dayuts.” (HR. Ahmad 6180, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

3. Cemburu terhadap waktu. Waktu merupakan sesuatu yang paling berharga bagi ahli ibadah. Dia tentu akan cemburu jika kehilangan waktu. Sebab sekali saja kehilangan waktu, dia tidak akan dapat kembali lagi. (Baca juga : Mulai Kapan Anak-anak Perempuan Wajib Berhijab? )
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3396 seconds (0.1#10.140)