Inilah Sebab-sebab Perbedaan Ulama Fiqih (3)

Jum'at, 20 Desember 2019 - 18:15 WIB
Inilah Sebab-sebab Perbedaan...
Inilah Sebab-sebab Perbedaan Ulama Fiqih (3)
A A A
Ustaz Muhammad Ajib
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI)
Lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah


Bagi orang awam mungkin sedikit bingung dan bertanya-tanya kenapa para ulama banyak berbeda pendapat. Apa sih penyebab adanya perbedaan ulama ahli fiqih ini. Sebelumnya telah dijelaskan tiga sebabnya, berikut lanjutannya:

4. Perbedaan Memahami Nash.
Ulama kita semuanya sama-sama pakai dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits. Namun, bisa jadi dalam memahami nash para ulama berbeda beda. Sehingga akan muncul kesimpulan hukum yang berbeda beda.

Contohnya masalah batal atau tidak batalnya wudhu seseorang yang bersentuhan dengan wanita ajnabi. Allah SWT berfirman :
أَولاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa: 43)

Ulama Hanafiyah memahami lafadz (أَولاَمَسْتُمُ النِّسَاء) dengan arti jima'. Maka apabila seseorang dalam keadaan punya wudhu dan menyentuh wanita ajnabi maka sentuhan itu tidak membatalkan wudhunya. Sebab yang membatalkan wudhu adalah apabila sampai melakukan jima’ atau hubungan badan.

Sementara ulama Syafi'iyah memahami lafadz (أَولاَمَسْتُمُ النِّسَاء) dengan arti menyentuh. Sehingga hanya dengan bersentuhan kulit saja dengan wanita ajnabi secara langsung maka wudhunya dianggap batal.

5. Lafaz Bermakna Banyak.
Sebagaimana di dalam Al-Qur'an terdapat ayat yang berbunyi :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru". (QS Al-Baqarah: 228).
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa makna dari lafaz Quru' adalah suci. Sementara ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makna lafadz Quru’ adalah haid.

6. Kontradiksi Dalil.
Dalam dunia ilmu Hadis akan kita temukan begitu banyak riwayat hadits yang kita terima. Dari sekian banyaknya riwayat hadits tersebut ada beberapa hadits yang secara zahir kelihatan saling bertentangan. Hal ini bisa menyebabkan para ulama berbeda pendapat.

Sebagai contoh adalah masalah apakah wudhu seseorang itu batal ketika menyentuh kemaluan. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang itu membatalkan wudhu. Sementara ulama Hanafiyah mengatakan tidak batal.

Hal ini karena adanya dua buah hadits yang saling bertentangan. Dua hadits tersebut adalah sebagai berikut:
عن طلق بن علي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن مس الذكر في الصلاة «الرجل يمس ذكره، أعليه وضوء؟ فقال صلى الله عليه وسلم: إنما هو بضعة منك، أو مضغة منك»

Hadits Thalq bin ali dari ayahnya bahwa: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam salat, apakah dia harus wudhu? maka Nabi menjawab: Itu hanyalah bagian dari dirimu. (HR Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah)

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ

Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizi)

Demikianlah sebab-sebab perbedaan ulama ahli fiqih dalam menentukan suatu hukum permasalahan. Bukan karena para ulama tidak pakai Al-Qur'an dan as-Sunnah dan bukan pula karena para ulama tidak paham Al-Qur'an dan as-Sunnah, akan tetapi ada beberapa faktor penyebab lainnya yang menjadikan para ulama itu berbeda pendapat.

Sebenarnya masih banyak sekali sebab-sebab perbedaan para ulama. Namun kita cukupkan dengan beberapa penyebab saja. Dan mudah-mudahan dengan penjelasan ini kita bisa lebih bersikap tasamuh, tawazun dan inshaf dalam menyikapi adanya perbedaan dalam ilmu fiqih. [Baca Juga: Inilah Sebab-sebab Perbedaan Ulama Fiqih (2)]

Wallahu A'lam Bisshowab
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Hukum Salat Berjamaah...
Hukum Salat Berjamaah Bagi Laki-laki Menurut Mazhab Syafi'i
Aliran Hukum dalam Islam:...
Aliran Hukum dalam Islam: Begini Corak Para Pendiri Mazhab
Bolehkah Menjulurkan...
Bolehkah Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki Ketika Salat?
Menikahi Wanita Hamil...
Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
Hukum Mimisan dan Memukul...
Hukum Mimisan dan Memukul Nyamuk Ketika Salat, Sahkah?
Rekomendasi
Anomali Gravitasi Berdampak...
Anomali Gravitasi Berdampak pada Bumi dengan Iklim yang Tak Biasa
Detak Jantung Misterius...
Detak Jantung Misterius dari Dalam Perut Bumi Bakal Membelah Afrika
Al-Idrisi sang Pemandu...
Al-Idrisi sang Pemandu Marcopolo, Ibnu Batutta, dan Colombus
Artikel Terkini
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved