Memahami Kembali Perintah Zakat untuk Membangun Ekonomi Umat
Senin, 12 Desember 2022 - 00:43 WIB
Imam Shamsi Ali, Direktur Jamaica Muslim Center yang juga Presiden Nusantara Foundation. Foto/Istimewa
Imam Shamsi Ali
Direktur Jamaica Muslim Center,
Presiden Nusantara Foundation
Dua hari lalu, Jumat 9 Desember (Sabtu 10 Desember waktu Indonesia) saya hadir sebagai salah seorang narasumber di acara seminar internasional IKADI (Ikatan Da'i Indonesia). Seminar yang mengambil tema "Peranan Dakwah dan Institusi Islam dalam menghadapi Islamophobia" itu menghadirkan beberapa tokoh nasional dan dunia.
Hadir di antaranya Bapak Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden dua kali dan Dr Karim Al-Issa, Sekjen Rabithah Alam Islami. Catatan yang ingin saya sampaikan kali ini bukan poin-poin presentasi saya. Tapi sebuah hikmah (wisdom) yang keluar dari mulut Pak JK, yang saya anggap sangat dalam, menyentuh realita umat dan relevan pada masa kini.
Pak JK seperti biasa menyampaikan keynote speech dengan santai dan dalam bahasa yang sangat sederhana. Tapi seperti biasa beliau selalu menyampaikan ide-ide segar dan relevan dengan keadaan umat dan bangsa.
Kali ini Pak JK menyampaikan terjemahan salah satu ayat Al-Qur'an yang populer dan berulang kali disebutkan dalam Al-Qur'an. Ayat itu adalah: واقيموا الصلاة واتوا الزكاة yang terjemahannya adalah: "Dan dirikanlah sholat dan berikanlah (tunaikan) Zakat."
Umat Islam tanpa kecuali memiliki konsensus bahwa mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat adalah kewajiban atau fardhu, bahkan menjadi dua dari lima rukun Islam. Tak seorang pun yang akan mengingkari hal tersebut.
Yang menjadi masalah kemudian, seperti yang ditegaskan Pak JK dalam presentasinya adalah kenyataan bahwa masih mayoritas umat ini dalam lisan al-haal (bahasa realitanya) mereka masih belum menterjemahkan secara benar ayat tersebut. Dalam kenyataan hidupnya umat ini seolah menerjemahkan ayat itu dengan: "Dan dirikanlah sholat dan terimalah zakat".
Akibat dari kesalahan menerjemahkan atau memahami bagian kedua dari ayat itu umat ini mayoritasnya seolah memposisikan diri untuk menerima zakat (mustahik). Akibatnya memang cukup fatal. Mayoritas mereka yang lemah secara ekonomi (mustadh'afin) di negeri ini (Indonesia) adalah mereka yang beragama Islam.
Tentu hipotesis di atas tidak semuanya benar. Tapi pastinya sebuah peringatan serius yang perlu mendapat konsiderasi serius dari umat ini. Pak JK menyampaikan bahwa dari 10 orang terkaya Indonesia hanya ada seorang yang beragama Islam (Chairul Tanjung). Dan 50 yang terkaya hanya ada 5 orang yang bergama Islam (mungkin pak JK salah satunya).
Pak JK menekankan bahwa salah satu penyebab marjinalisasi umat di bidang perekonomian adalah kurangnya semangat interprenurship (jiwa bisnis) umat ini. Dan karenanya beliau menyerukan kepada para da’i agar dalam ceramah-ceramahnya tidak saja menekankan aspek ritual agama. Tapi sekaligus masalah-masalah mu'amalah, termasuk urgensi bisnis untuk penguatan ekonomi umat.
Saya sendiri dalam banyak kesempatan menekankan bahwa umat dalam memahami konsep zakat harus berubah dari pemahaman konvensional (pemahaman biasa-biasa) kepada pemahaman yang unconventional (yang tidak biasa/lazim) lagi. Yaitu memahami bahwa mengeluarkan Zakat dipahami tidak pada sekadar memberi 2,5 persen dari penghasilan bersih. Tapi memahami perintah zakat sebagai sekaligus perintah untuk menguatkan perekonomian umat.
Direktur Jamaica Muslim Center,
Presiden Nusantara Foundation
Dua hari lalu, Jumat 9 Desember (Sabtu 10 Desember waktu Indonesia) saya hadir sebagai salah seorang narasumber di acara seminar internasional IKADI (Ikatan Da'i Indonesia). Seminar yang mengambil tema "Peranan Dakwah dan Institusi Islam dalam menghadapi Islamophobia" itu menghadirkan beberapa tokoh nasional dan dunia.
Hadir di antaranya Bapak Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden dua kali dan Dr Karim Al-Issa, Sekjen Rabithah Alam Islami. Catatan yang ingin saya sampaikan kali ini bukan poin-poin presentasi saya. Tapi sebuah hikmah (wisdom) yang keluar dari mulut Pak JK, yang saya anggap sangat dalam, menyentuh realita umat dan relevan pada masa kini.
Pak JK seperti biasa menyampaikan keynote speech dengan santai dan dalam bahasa yang sangat sederhana. Tapi seperti biasa beliau selalu menyampaikan ide-ide segar dan relevan dengan keadaan umat dan bangsa.
Kali ini Pak JK menyampaikan terjemahan salah satu ayat Al-Qur'an yang populer dan berulang kali disebutkan dalam Al-Qur'an. Ayat itu adalah: واقيموا الصلاة واتوا الزكاة yang terjemahannya adalah: "Dan dirikanlah sholat dan berikanlah (tunaikan) Zakat."
Umat Islam tanpa kecuali memiliki konsensus bahwa mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat adalah kewajiban atau fardhu, bahkan menjadi dua dari lima rukun Islam. Tak seorang pun yang akan mengingkari hal tersebut.
Yang menjadi masalah kemudian, seperti yang ditegaskan Pak JK dalam presentasinya adalah kenyataan bahwa masih mayoritas umat ini dalam lisan al-haal (bahasa realitanya) mereka masih belum menterjemahkan secara benar ayat tersebut. Dalam kenyataan hidupnya umat ini seolah menerjemahkan ayat itu dengan: "Dan dirikanlah sholat dan terimalah zakat".
Akibat dari kesalahan menerjemahkan atau memahami bagian kedua dari ayat itu umat ini mayoritasnya seolah memposisikan diri untuk menerima zakat (mustahik). Akibatnya memang cukup fatal. Mayoritas mereka yang lemah secara ekonomi (mustadh'afin) di negeri ini (Indonesia) adalah mereka yang beragama Islam.
Tentu hipotesis di atas tidak semuanya benar. Tapi pastinya sebuah peringatan serius yang perlu mendapat konsiderasi serius dari umat ini. Pak JK menyampaikan bahwa dari 10 orang terkaya Indonesia hanya ada seorang yang beragama Islam (Chairul Tanjung). Dan 50 yang terkaya hanya ada 5 orang yang bergama Islam (mungkin pak JK salah satunya).
Pak JK menekankan bahwa salah satu penyebab marjinalisasi umat di bidang perekonomian adalah kurangnya semangat interprenurship (jiwa bisnis) umat ini. Dan karenanya beliau menyerukan kepada para da’i agar dalam ceramah-ceramahnya tidak saja menekankan aspek ritual agama. Tapi sekaligus masalah-masalah mu'amalah, termasuk urgensi bisnis untuk penguatan ekonomi umat.
Saya sendiri dalam banyak kesempatan menekankan bahwa umat dalam memahami konsep zakat harus berubah dari pemahaman konvensional (pemahaman biasa-biasa) kepada pemahaman yang unconventional (yang tidak biasa/lazim) lagi. Yaitu memahami bahwa mengeluarkan Zakat dipahami tidak pada sekadar memberi 2,5 persen dari penghasilan bersih. Tapi memahami perintah zakat sebagai sekaligus perintah untuk menguatkan perekonomian umat.
Lihat Juga :