Hak-hak Istri Atas Diri Suami, Termasuk Rasa Cemburu

Rabu, 04 Januari 2023 - 11:38 WIB
Selain kewajiban ada hak-hak seorang istri atas diri suaminya, salah satunya suami harus memiliki rasa cemburu pada istrinya. Foto istimewa
Selain kewajiban yang harus dijalankan seorang istri , ada hak-hak tertentu yang ia harus dapat dari suaminya. Soal hak-hak istri atas suaminya, Allah Ta'ala berfirman :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]

Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ




“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)



Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga. Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:

1. Mahar Sadaq

Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.

Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.

Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.

Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur'an sebagai mahar itu juga diperbolehkan

2. Mendapat Nafkah

Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, "Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki".

Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda "Satu dinar untuk dijalan Allah satu dinar yang dibelanjakan untuk diri sendiri satu dinar yang engkau berikan kepada fakir miskin dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk keluargamu akan lebih baik dan mulia yang dibelanjakan untuk keluarga kalian.

3. Pendidikan dan pengajaran

Islam mewajibkan kaum laki-laki dan perempuan belajar dan menuntut ilmu agar mengetahui urusan agamanya dan dunianya. Jika satu pasangan suami istri sama sama memiliki ilmu dan pengetahuan maka itu akan lebih baik dan lebih mulia karena keduanya dapat mengerti dan memahami segala hal yang terkait dengan kehidupan dan agamanya.

Akan tetapi jika salah satunya khususnya istri tidak mengerti tentang urusan agama maka suami berkewajiban mengajarinya segala hal yang terkait dengan urusan agama agar istrinya dapat memahami dan menjalankan tuntunan agama secara baik. Suami wajib mengajar istrinya tata cara salat, puasa dan lain lain.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَقَدۡ نَزَّلَ عَلَيۡكُمۡ فِى الۡـكِتٰبِ اَنۡ اِذَا سَمِعۡتُمۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكۡفَرُ بِهَا وَيُسۡتَهۡزَاُبِهَا فَلَا تَقۡعُدُوۡا مَعَهُمۡ حَتّٰى يَخُوۡضُوۡا فِىۡ حَدِيۡثٍ غَيۡرِهٖۤ‌ ‌ ۖ اِنَّكُمۡ اِذًا مِّثۡلُهُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ‌‌‌الۡمُنٰفِقِيۡنَ وَالۡكٰفِرِيۡنَ فِىۡ جَهَـنَّمَ جَمِيۡعَا
Dan sungguh, Allah telah menurunkan ketentuan bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan oleh orang-orang kafir, maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena kalau tetap duduk dengan mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam,

(QS. An-Nisa Ayat 140)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More