Apakah Perempuan Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Rabu, 09 April 2025 - 10:27 WIB
loading...
Apakah Perempuan Bisa...
Jika dalam rumah tangga ada percekcokan sehingga pihak istri tidak bisa lagi bertahan bersama suaminya, maka pada konteks ini istri bisa mengajukan cerai kepada suaminya dengan disertai tebusan, atau istilahnya adalah khulu’. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
Apakah perempuan bisa menceraikan suami ? Apa hukum dan syarat-syaratnya menurut Islam? Dalam kajian hukum Islam, hak menceraikan atau mengucapkan talak murni ada pada pihak suami. Oleh karena itu hanya suami yang bisa mentalak istrinya. Menurut an-Nawawi, hak talak berada pada pihak suami didasarkan pada penafsiran pada Surat Al Baqarah ayat 229, hadis, dan Ijma’.

Lalu bagaimana dengan pihak istri atau perempuan? Misalnya dalam rumah tangga ada percekcokan atau kejadian luar biasa sehingga pihak istri tidak bisa lagi bertahan bersama suaminya dan ingin bercerai, atau suami melakukan kesalahan dan menyakiti istrinya. Pada konteks ini istri bisa mengajukan cerai kepada suaminya dengan disertai tebusan, atau istilahnya adalah khulu’ .

Perlu diketahui, hukum asal khulu’ (sebagaimana hukum talak) adalah dilarang. Menurut sebagian ulama’ seperti mazhab Syafi’i, hukum asal khulu’ adalah makruh sebagaimana hukum talak. Akan tetapi hukum makruh ini dikecualikan dalam beberapa kondisi, di antaranya:

“Jika terjadi pertikaian dan percekcokan hebat (syiqaq) antara suami istri sehingga keduanya mempunyai kekhawatiran kuat tidak bisa menjalankan kewajibannya masing-masing, seperti istri tidak taat pada suami dan tidak berlaku baik dalam kehidupan berumah tangga, atau suami tidak berperilaku baik seperti melakukan KDRT kepada istri, dan upaya mendamaikan keduanya menemukan jalan buntu. Maka dalam hal ini khulu’ disunnahkan. Hal ini didasarkan pada penjelasan surat al-Baqarah ayat 229:

…. وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ …


“… Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah …”

Menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993), seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa mas kawin , atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama.

"Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan," ujar Syaikh Yusuf al Qardhawi.

Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW mengadukan:

"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (HR Bukhari dan Nasa'i)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perceraian, Simak di Sini!
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Rekomendasi
Kapsul Waktu Berusia...
Kapsul Waktu Berusia 116 Tahun Ditemukan
Rutin Diguncang Gempa...
Rutin Diguncang Gempa Bumi, Jepang Evakuasi Warga Kepulauan Akuseki dan Kodakara
NASA Sebut Oksigen di...
NASA Sebut Oksigen di Bumi Akan Habis Lebih Cepat dari yang Diperkirakan
Artikel Terkini
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Infografis
Apakah Kadar Gula Tinggi...
Apakah Kadar Gula Tinggi Bisa Sembuh? Berikut Penjelasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved