Keutamaan Puasa Rajab Bertabur Pahala Lengkap dengan Niat
loading...
A
A
A
Malam ini kita sudah memasuki bulan Rajab 1444 H yang pergantian harinya dimulai saat Maghrib berdasarkan kalender Hijriyah. Dengan demikian jadwal puasa sunnah Rajab akan dimulai besok, Senin (23/1/2023).
Berikut niat Puasa Rajab:
Nawaitu Shouma Ghadin 'an Adai Sunnati Rojaba Lillahi Ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa Sunnah Rajab besok hari karena Allah Ta'ala."
Rajab adalah satu dari empat bulan yang Allah sucikan atau dikenal dengan Asyhurul Hurum (bulan-bulan haram). Bulan ini terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban. Rajab menjadi gerbang menuju bulan Suci Ramadhan yang tinggal 60 hari lagi.
Puasa pada bulan-bulan haram (Asyhurul Hurum) merupakan puasa yang dianjurkan mayoritas ulama sejak zaman salaf. Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Rajab, Keutamaan dan Hukumnya", anjuran puasa di bulan-bulan haram seperti Rajab memiliki riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu.
Di antaranya Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah dalam Kitab Sunan. Mereka meriwayatkan Hadis Nabi dari salah seorang sahabat dari Suku Al-Bahilah: "Aku mendatangi Nabi shollallahu 'alaihi wasallam lalu aku berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama". Nabi kemudian bertanya: "Kenapa badanmu menjadi kurus?". Ia menjawab: "Aku --selama ini-- tidak makan dalam sehari kecuali malam saja." Nabi bertanya: "Siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?". Aku (Al-Bahily) menjawab: "Wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat". Nabi mengatakan: "Puasalah bulan sabar –bulan Ramadhan- saja dan sehari setelahnya!". Lalu aku menjawab: "Aku lebih kuat dari itu ya Nabi!" Nabi menjawab: "Kalau begitu, puasa Ramadhan dan 2 hari setelahnya!" Aku menjawab lagi: "Aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!" Nabi berkata: "Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!".
Hukum Puasa Rajab
Menurut Dai lulusan Al-Azhar Mersir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, hukum puasa Rajab ini ada khilafiyah di kalangan Ulama. Para ulama dari Mazhab Hanbali dan sebagian Hanafiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa puasa Rajab tidak disunnahkan. Alasannya karena Hadis-hadis yang berbicara tentang puasa Rajab ini sangat lemah.
Namun, sebagian ulama Mazhab Syafi'i, Maliki dan sebagian Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah. Mereka berdalil meskipun hadis-hadis tentang fadhilah puasa Rajab lemah, namun terdapat dalil umum yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memperbanyak puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah termasuk salah satu dari bulan haram.
Sehingga, hadis lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah A'mal (keutamaan beramal). Demikian juga dalil sahih lainnya adalah riwayat dari Utsman bin Hakim Al-Anshari radhiyallahu anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab.
Lalu beliau menjawab: "Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
Artinya: "Rasulullah ﷺ biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]
Beberapa ulama mendukung kesunnahan puasa Rajab ini antara lain Imam Al-Kharsyi; Imam Ash-Shawi dari kalangan Mazhab Maliki; Imam 'Izz ibnu Abdissalam; Imam An-Nawawi; Ibnu Shalah. Adapun Imam Nawawi berkata: "Sahabat-sahabat kami berkata, 'Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram." [Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (6/439)]
Keutamaan Puasa Rajab
Dalam Kitab Al-Ghunyah karya Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani disebutkan beberapa keutamaan puasa Rajab. Berikut keterangannya:
وَأَخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ هِبَةُ اللهِ بِإِسْنَادِهِ عَنْ مَيْمُوْنِ بْنِ مَهْرَانَ بِإِسْنَادِهِ عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ (( مَنْ صَامَ أَوَّلَ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ السَّبْعَةُ، وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهَا عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، بَدَّلَ اللهُ سَيِّئَاتِهِ حَسَنَاتٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: قَدْ غُفِرَ لَكَ فَاسْتَأْنِفِ الْعَمَلَ))
Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami, Syaikh Al-Imam Hibatullah dengan sanadnya dari Maimun bin Mahran dengan sanadnya dari Abu Dzar radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa berpuasa pada awal bulan Rajab maka membandingi puasa satu bulan. Barang siapa berpuasa 7 hari, maka ditutup darinya pintu Jahannam yang tujuh. Barang siapa berpuasa 8 hari maka dibuka untuknya pintu surga yang delapan. Barang siapa berpuasa 10 hari maka Allah mengganti kejelekan orang itu dengan kebaikan. Barang siapa berpuasa 18 hari maka ada penyeru yang memanggil dari langit, kamu telah diampuni, makanya mulailah beramal."
وَأَخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ هِبَةُ اللهِ بِإِسْنَادِهِ عَنْ سَلَامَةَ بْنِ قَيْسٍ يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (( مَنْ صَامَ أَوَّلَ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّرَ اللهُ عَنْهُ ذُنُوْبَ سِتِّيْنَ سَنَةً، وَمَنْ صَامَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا حَاسَبَهُ اللهُ حِسَابًا يَسِيْرًا ، وَمَنْ صَامَ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَتَبَ اللهُ تَعَالَى لَهُ رِضْوَانَهُ وَلَمْ يُعَذِّبْهُ ))
Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami, Al-Imam Hibatullah dengan sanadnya, dari Salamah bin Qais, beliau memarfu'kanya kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang berpuasa di hari pertama di bulan Rajab maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya selama enam puluh tahun. Barang siapa berpuasa 15 hari maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah. Barang siapa berpuasa 30 hari dari bulan Rajab maka Allah menulis untuknya keridhaan-Nya dan tidak akan menyiksa orang tersebut."
Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis kepada Hajjaj bin Arthaah saat dia di Bashrah, ada yang mengatakan kepada Adi bin Arthaah. Tetapilah kamu dengan empat malam di dalam satu tahun, karena Allah mencurahkan rahmat di dalamnya. Yaitu malam pertama bulan Rajab, malam Nishfu Sya'ban, malam 27 Ramadhan dan malam hari Raya Idul Fitri.
Berikut niat Puasa Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghadin 'an Adai Sunnati Rojaba Lillahi Ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa Sunnah Rajab besok hari karena Allah Ta'ala."
Rajab adalah satu dari empat bulan yang Allah sucikan atau dikenal dengan Asyhurul Hurum (bulan-bulan haram). Bulan ini terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban. Rajab menjadi gerbang menuju bulan Suci Ramadhan yang tinggal 60 hari lagi.
Puasa pada bulan-bulan haram (Asyhurul Hurum) merupakan puasa yang dianjurkan mayoritas ulama sejak zaman salaf. Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Rajab, Keutamaan dan Hukumnya", anjuran puasa di bulan-bulan haram seperti Rajab memiliki riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu.
Di antaranya Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah dalam Kitab Sunan. Mereka meriwayatkan Hadis Nabi dari salah seorang sahabat dari Suku Al-Bahilah: "Aku mendatangi Nabi shollallahu 'alaihi wasallam lalu aku berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama". Nabi kemudian bertanya: "Kenapa badanmu menjadi kurus?". Ia menjawab: "Aku --selama ini-- tidak makan dalam sehari kecuali malam saja." Nabi bertanya: "Siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?". Aku (Al-Bahily) menjawab: "Wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat". Nabi mengatakan: "Puasalah bulan sabar –bulan Ramadhan- saja dan sehari setelahnya!". Lalu aku menjawab: "Aku lebih kuat dari itu ya Nabi!" Nabi menjawab: "Kalau begitu, puasa Ramadhan dan 2 hari setelahnya!" Aku menjawab lagi: "Aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!" Nabi berkata: "Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!".
Hukum Puasa Rajab
Menurut Dai lulusan Al-Azhar Mersir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, hukum puasa Rajab ini ada khilafiyah di kalangan Ulama. Para ulama dari Mazhab Hanbali dan sebagian Hanafiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa puasa Rajab tidak disunnahkan. Alasannya karena Hadis-hadis yang berbicara tentang puasa Rajab ini sangat lemah.
Namun, sebagian ulama Mazhab Syafi'i, Maliki dan sebagian Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah. Mereka berdalil meskipun hadis-hadis tentang fadhilah puasa Rajab lemah, namun terdapat dalil umum yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memperbanyak puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah termasuk salah satu dari bulan haram.
Sehingga, hadis lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah A'mal (keutamaan beramal). Demikian juga dalil sahih lainnya adalah riwayat dari Utsman bin Hakim Al-Anshari radhiyallahu anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab.
Lalu beliau menjawab: "Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
Artinya: "Rasulullah ﷺ biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]
Beberapa ulama mendukung kesunnahan puasa Rajab ini antara lain Imam Al-Kharsyi; Imam Ash-Shawi dari kalangan Mazhab Maliki; Imam 'Izz ibnu Abdissalam; Imam An-Nawawi; Ibnu Shalah. Adapun Imam Nawawi berkata: "Sahabat-sahabat kami berkata, 'Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram." [Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (6/439)]
Keutamaan Puasa Rajab
Dalam Kitab Al-Ghunyah karya Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani disebutkan beberapa keutamaan puasa Rajab. Berikut keterangannya:
وَأَخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ هِبَةُ اللهِ بِإِسْنَادِهِ عَنْ مَيْمُوْنِ بْنِ مَهْرَانَ بِإِسْنَادِهِ عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ (( مَنْ صَامَ أَوَّلَ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ السَّبْعَةُ، وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهَا عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، بَدَّلَ اللهُ سَيِّئَاتِهِ حَسَنَاتٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: قَدْ غُفِرَ لَكَ فَاسْتَأْنِفِ الْعَمَلَ))
Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami, Syaikh Al-Imam Hibatullah dengan sanadnya dari Maimun bin Mahran dengan sanadnya dari Abu Dzar radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa berpuasa pada awal bulan Rajab maka membandingi puasa satu bulan. Barang siapa berpuasa 7 hari, maka ditutup darinya pintu Jahannam yang tujuh. Barang siapa berpuasa 8 hari maka dibuka untuknya pintu surga yang delapan. Barang siapa berpuasa 10 hari maka Allah mengganti kejelekan orang itu dengan kebaikan. Barang siapa berpuasa 18 hari maka ada penyeru yang memanggil dari langit, kamu telah diampuni, makanya mulailah beramal."
وَأَخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ هِبَةُ اللهِ بِإِسْنَادِهِ عَنْ سَلَامَةَ بْنِ قَيْسٍ يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (( مَنْ صَامَ أَوَّلَ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّرَ اللهُ عَنْهُ ذُنُوْبَ سِتِّيْنَ سَنَةً، وَمَنْ صَامَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا حَاسَبَهُ اللهُ حِسَابًا يَسِيْرًا ، وَمَنْ صَامَ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَتَبَ اللهُ تَعَالَى لَهُ رِضْوَانَهُ وَلَمْ يُعَذِّبْهُ ))
Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami, Al-Imam Hibatullah dengan sanadnya, dari Salamah bin Qais, beliau memarfu'kanya kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang berpuasa di hari pertama di bulan Rajab maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya selama enam puluh tahun. Barang siapa berpuasa 15 hari maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah. Barang siapa berpuasa 30 hari dari bulan Rajab maka Allah menulis untuknya keridhaan-Nya dan tidak akan menyiksa orang tersebut."
Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis kepada Hajjaj bin Arthaah saat dia di Bashrah, ada yang mengatakan kepada Adi bin Arthaah. Tetapilah kamu dengan empat malam di dalam satu tahun, karena Allah mencurahkan rahmat di dalamnya. Yaitu malam pertama bulan Rajab, malam Nishfu Sya'ban, malam 27 Ramadhan dan malam hari Raya Idul Fitri.