Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 4 Terkait Makanan yang Dihalalkan

Selasa, 24 Januari 2023 - 22:26 WIB
loading...
Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 4 Terkait Makanan yang Dihalalkan
Dalam Islam, binatang yang bertaring dari binatang buas dan unggas (burung) berkuku tajam haram untuk dimakan. Foto/dok kisapes.ru
A A A
Surat Al-Maidah merupakan surat kelima dalam Al-Qur'an terdiri 120 ayat (Surah Makkiyah). Surat ini dinamakan Al-Maidah (hidangan) karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa meminta kepada beliau agar Allah menurunkan hidangan makanan dari langit.

Di dalam surat ini terdapat satu ayat yang menceritakan tentang makanan yang dihalalkan, yaitu Al-Maidah ayat 4. Ayat ini juga menjelaskan tentang apa saja binatang yang dibolehkan untuk membantu umat Muslim dalam berburu.

Berikut Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah ayat 4 dilansir dari buku "Asbabun Nuzul: Sebab Sebab Turunnya Al-Qur'an" oleh Imam As-Suyuti yang diterbitkan Pustaka Al-Kautsar. Allah berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

Artinya: "Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab Nya." (QS Al-Maidah ayat 4)

Diriwayatkan Ath-Thabarani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan lainnya dari Abu Rafi bahwasannya dia berkata: "Pada suatu hari Malaikat Jibril datang kepada Rasulullah SAW lalu Jibril meminta izin untuk masuk ke rumah beliau dan beliau mengizinkannya. Namun Jibril tak kunjung masuk."

"Rasulullah SAW segera memakai jubah dan keluar rumah. Di luar rumah beliau melihat Jibril sedang berdiri. Lalu beliau berkata kepadanya, 'Engkau telah aku izinkan masuk rumah kami.' "Jibril menjawab: 'Benar, akan tetapi kami kami tidak masuk ke rumah yang didalamnya terdapat suatu gambar dan anjing.'

Lalu Rasulullah SAW melihat ke dalam rumahnya dan melihat terdapat seekor anak anjing. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi agar membunuh setiap anjing yang ada di Madinah. Kemudian orang-orang mendatangi beliau dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa yang dihalalkan untuk kami dari binatang yang engkau perintahkan untuk dibunuh?" Lalu turunlah ayat di atas.

Diriwayatkan Ibnu Jarir dari Ikrimah bahwasannya dia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan Abu Rafi untuk membunuh anjing hingga dia sampai pada suatu tempat yang disebut Awali. Kemudian Ashim bin Adi, Sa'ad bin Khutsaimah, dan Uwaim bin Sa'idah mendatangi Rasulullah dan bertanya, 'Apa yang dihalalkan untuk kami wahai Rasulullah?" Maka turunlah ayat ini.

Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari jalur Asy Sya'bi bahwasannya Adi bin Hatim Ath-Tha'i berkata: "Seseorang datang kepada Rasulullah SAW menanyakan hasil buruan anjing, lalu Rasulullah tidak tahu apa yang harus dia katakan hingga turunlah firman Allah, "Kamu mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan oleh Allah kepadamu."

Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dari Sa'id bin Jubair bahwasannya Adi bin Hatim dan Zaid Muhalhil Ath-Tha'i bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah sesungguhnya kami adalah orang yang berburu dengan anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing keluarga Dzahir berburu sapi, keledai, dan kijang. Dan Allah telah mengharamkan bangkai, maka apakah yang dihalalkan untuk kami dari bangkai bangkai tersebut?"

"Maka turunlah firman Allah: 'Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'

Makanan yang Dihalalkan
Dalam tafsir Kemenag dijelaskan, ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:
1. Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah SAW : Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan)

2. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca "Bismillah..." itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.



Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)