Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 4 Terkait Makanan yang Dihalalkan
Selasa, 24 Januari 2023 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
"Maka turunlah firman Allah: 'Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'
Makanan yang Dihalalkan
Dalam tafsir Kemenag dijelaskan, ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:
1. Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah SAW : Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan)
2. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.
Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca "Bismillah..." itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.
Baca Juga: Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Wallahu A'lam
Makanan yang Dihalalkan
Dalam tafsir Kemenag dijelaskan, ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:
1. Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah SAW : Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan)
2. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.
Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca "Bismillah..." itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.
Baca Juga: Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :