Bolehkah Mewarnai Rambut? Ini Penjelasan Habib Munzir Al-Musawa

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:43 WIB
loading...
Bolehkah Mewarnai Rambut? Ini Penjelasan Habib Munzir Al-Musawa
Al-Habib Munzir Al-Musawa (kanan) ketika mendampingi gurunya Al-Habib Umar bin Hafizh. Tampak pada foto Habib Umar (kiri) memiliki jenggot berwarna merah yang disemir dengan Henna. Foto/dok muslimoderat.net
A A A
Seiring kemajuan teknologi saat ini banyak di antara kaum muslim dan muslimah mewarnai atau mengecat rambutnya. Ada yang mewarnainya dengan warna kontras mengikuti tren kekinian, ada juga yang mengecatnya dengan warna hitam.

Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Berikut penjelasan Al-Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa , pendiri Majelis Rasulullah (MR) yang disiarkan @majelisrasulullahsaw_official melalui Instagram, kemarin. (Baca Juga: Apa Hukum Memakai Sorban? Ini Kata Habib Munzir Al-Musawa)

Habib Munzir mengatakan, mewarnai rambut merupakan hal yang sunnah yaitu dengan Henna (pacar), yang berwarna merah atau kuning. Yang diharamkan adalah berwarna Hitam (Sahih Muslim hadits No 2102 Bab: Sunnah memacar rambut dan haram dengan warna hitam kecuali dalam peperangan Jihad).

Namun, mengenai mengecat rambut masa kini merupakan hal yang terlarang bila terdapat dua hal:

1. Ia menggunakan pewarna yang tebal hingga menghalangi air menyentuh kulit rambut. Sebagian besar cat pewarna rambut masa kini itu melapisi rambut, dan menghalangi menembusnya air ke rambut, maka hal ini diharamkan. Terkecuali pewarna rambut yang merubah pigmen rambut (Bleaching). Ia merubah warna rambut dan tak menutup sampainya air ke pori-pori rambut.

2. Diharamkan bila mewarnai rambut karena mengikuti adat orang kafir tanpa ada niat lainnya. Ikut trend dari negara barat, maka ini jelas jelas hal yang dilarang. (Baca Juga: Apa Hukum Menyambung Rambut? Ini Penjelasan Ustazah Aini)

Diperbolehkan apabila ia misalnya istri, mempercantik diri untuk suaminya, maka sunnah hukumnya. Sebagaimana kita pun mengikuti adat orang barat dengan memakai mobil, komputer dan lain-lain, namun sesekali bukan untuk menuruti mereka semata, namun mengambil manfaat dari hal tersebut, maka ini diperbolehkan. ( )

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)