Al-Fitnat Al-Kubra: Kisah Syahidnya Utsman bin Affan Disusul 5 Tahun Perang Saudara
Jum'at, 03 Februari 2023 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Cak Nur, kebijaksanaan Utsman berkenaan dengan Kitab Suci itu sungguh patut dipuji. Dan jika ummat Islam sesudah itu menikmati kesatuan penulisan dan pembukuan Kitab Suci-nya yang tidak ada bandingnya dalam sistem kepercayaan atau paham lainnya mana pun juga, maka sebagian besar keberuntungan itu adalah berkat jasa Utsman ibn Affan yang bergelar Jami' al-Qur'an atau Pengumpul al al-Qur'an.
Baca juga: 3 Karomah Utsman Bin Affan, Sahabat Berjuluk Dzun Nurain
Cak Nur mengatakan bahkan kaum Syi'ah yang dikenal sangat anti Utsman itupun akhirnya juga mengakui jasa khalifah ketiga ini, dengan menyesuaikan dan mengikuti cara penulisan Kitab Suci menurut ejaan Utsman, sekalipun mereka agaknya juga mempunyai jalur penuturan dari Ali ibn Abi Thalib, handalan utama mereka dalam masalah periwayatan.
Dan seperti hampir semua kebijaksanaan Utsman yang lain, tindakannya untuk menyatukan sistem penulisan al-Qur'an itu pun dapat dikatakan sebagai kelanjutan kebijakan Umar sebelumnya.
Salah satu kebijakan lagi dari Umar yang dilanjutkan atau diwarisi oleh Utsman ialah yang berkenaan dengan sistem keuangan negara. Umar disebut sebagai "yang pertama menciptakan lembaga-lembaga" atau awwal man dawwana al-dawawin, khususnya lembaga atau sistem penggajian tentara dengan besar dan kecilnya gaji.
Menurut Cak Nur, sesungguhnya lebih tepat disebut lumpsum itu menurut tingkat kepeloporan seseorang dan jasanya dalam agama Islam. Maka untuk menunjang sistemnya inilah antara lain Umar tidak mengizinkan tentara memiliki tanah-tanah produktif (pertanian) di daerah-daerah yang telah mereka bebaskan, khususnya di kawasan Bulan Sabit Subur.
Kebijakan Umar di bidang ini dan di bidang finansial pada umumnya sangat dihargai oleh para ahli sejarah Islam, khususnya, tentu saja, kalangan Sunni dan diakui oleh para ahli bukan-Muslim sebagai suatu tindakan seorang genius dan bijak.
"Juga Umarlah yang memprakarsai pendirian lembaga keuangan yang dikenal dengan bayt al-mal --harfiah berarti 'rumah harta'," kata Cak Nur.
Baca juga: Rasulullah Sudah Peringatkan Utsman bin Affan Akan Terbunuh karena Fitnah
Hanya saja, ketika Utsman mewarisinya, ternyata sedikit demi sedikit sistem Umar itu mulai menunjukkan segi-segi kelemahannya. Ditambah lagi, Utsman tidak memiliki wibawa dan kecakapan seperti pendahulunya itu.
Tentara di berbagai kota garnizun mulai merasakan tidak adilnya penghasilan daerah mereka dikontrol dan dibawa ke Madinah sebagai fay' (milik negara).
Menurut Cak Nur, mereka menginginkan untuk secara langsung mengontrol dan menguasai penghasilan daerahnya masing-masing itu. Ketidakpuasan ini masih harus ditambah, dengan gejala-gejala nepotisme Umawi yang semakin terasa pada masa Utsman, khususnya dalam bidang-bidang keuangan ini.
"Maka, mengulangi perdebatan di masa Umar sekitar masalah tanah-tanah pertanian daerah taklukan itu, para tentara menghendaki agar tanah-tanah produktif itu langsung dibagikan kepada tentara penakluk bersangkutan, dan dilepaskan dari pengawasan Madinah, sama dengan harta rampasan perang mana pun juga. Jadi berbeda dengan pandangan Umar yang tidak melihatnya demikian," jelas Cak Nur.
Akumulasi dari semua ketidakpuasan terhadap Utsman itu yang jelas sebagian bukan karena kesalahan Utsman sendiri berakhir dengan pembunuhan Khalifah. "Dan dengan begitu dimulailah perang saudara selama lima tahun, hanya selang sekitar seperempat abad sejak wafat Nabi," demikian Cak Nur.
Baca juga: Alasan Utsman bin Affan Tolak Letakkan Jabatan dan Membiarkan Demonstran
Baca juga: 3 Karomah Utsman Bin Affan, Sahabat Berjuluk Dzun Nurain
Cak Nur mengatakan bahkan kaum Syi'ah yang dikenal sangat anti Utsman itupun akhirnya juga mengakui jasa khalifah ketiga ini, dengan menyesuaikan dan mengikuti cara penulisan Kitab Suci menurut ejaan Utsman, sekalipun mereka agaknya juga mempunyai jalur penuturan dari Ali ibn Abi Thalib, handalan utama mereka dalam masalah periwayatan.
Dan seperti hampir semua kebijaksanaan Utsman yang lain, tindakannya untuk menyatukan sistem penulisan al-Qur'an itu pun dapat dikatakan sebagai kelanjutan kebijakan Umar sebelumnya.
Salah satu kebijakan lagi dari Umar yang dilanjutkan atau diwarisi oleh Utsman ialah yang berkenaan dengan sistem keuangan negara. Umar disebut sebagai "yang pertama menciptakan lembaga-lembaga" atau awwal man dawwana al-dawawin, khususnya lembaga atau sistem penggajian tentara dengan besar dan kecilnya gaji.
Menurut Cak Nur, sesungguhnya lebih tepat disebut lumpsum itu menurut tingkat kepeloporan seseorang dan jasanya dalam agama Islam. Maka untuk menunjang sistemnya inilah antara lain Umar tidak mengizinkan tentara memiliki tanah-tanah produktif (pertanian) di daerah-daerah yang telah mereka bebaskan, khususnya di kawasan Bulan Sabit Subur.
Kebijakan Umar di bidang ini dan di bidang finansial pada umumnya sangat dihargai oleh para ahli sejarah Islam, khususnya, tentu saja, kalangan Sunni dan diakui oleh para ahli bukan-Muslim sebagai suatu tindakan seorang genius dan bijak.
"Juga Umarlah yang memprakarsai pendirian lembaga keuangan yang dikenal dengan bayt al-mal --harfiah berarti 'rumah harta'," kata Cak Nur.
Baca juga: Rasulullah Sudah Peringatkan Utsman bin Affan Akan Terbunuh karena Fitnah
Hanya saja, ketika Utsman mewarisinya, ternyata sedikit demi sedikit sistem Umar itu mulai menunjukkan segi-segi kelemahannya. Ditambah lagi, Utsman tidak memiliki wibawa dan kecakapan seperti pendahulunya itu.
Tentara di berbagai kota garnizun mulai merasakan tidak adilnya penghasilan daerah mereka dikontrol dan dibawa ke Madinah sebagai fay' (milik negara).
Menurut Cak Nur, mereka menginginkan untuk secara langsung mengontrol dan menguasai penghasilan daerahnya masing-masing itu. Ketidakpuasan ini masih harus ditambah, dengan gejala-gejala nepotisme Umawi yang semakin terasa pada masa Utsman, khususnya dalam bidang-bidang keuangan ini.
"Maka, mengulangi perdebatan di masa Umar sekitar masalah tanah-tanah pertanian daerah taklukan itu, para tentara menghendaki agar tanah-tanah produktif itu langsung dibagikan kepada tentara penakluk bersangkutan, dan dilepaskan dari pengawasan Madinah, sama dengan harta rampasan perang mana pun juga. Jadi berbeda dengan pandangan Umar yang tidak melihatnya demikian," jelas Cak Nur.
Akumulasi dari semua ketidakpuasan terhadap Utsman itu yang jelas sebagian bukan karena kesalahan Utsman sendiri berakhir dengan pembunuhan Khalifah. "Dan dengan begitu dimulailah perang saudara selama lima tahun, hanya selang sekitar seperempat abad sejak wafat Nabi," demikian Cak Nur.
Baca juga: Alasan Utsman bin Affan Tolak Letakkan Jabatan dan Membiarkan Demonstran
(mhy)
Lihat Juga :