Menyikapi Hagia Sofia dengan Bijak (1)
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Namun, di sisi lain konversi ini juga menimbulkan reaksi negatif dari banyak kalangan. Ada yang menganggap bahwa keputusan ini melanggar etika huhungan antar manusia, khususnya antar pemeluk agama. Bahkan ada yang menganggap jika konversi ini seolah perampasan hak beragama orang lain.
Selain suara negatif dari UNESCO, Pimpinan Katolik dunia (Paus Fransis) juga menyampaikan pernyataan sikap menyayangkan dengan kata merasa sakit (pained) dengan konversi gedung tersebut dari sebuah museum menjadi sebuah masjid.
Dunia Barat, dan banyak tokoh-tokoh agama dunia menyuarakan bahwa konversi ini kembali bisa merenggangkan hubungan antar pemeluk agama dunia. Terlepas dari gonjang-ganjing dukungan atau resistensi itu, saya pribadi kemudian mencoba merenungkan kembali tentang konversi ini. Perenungan saya lebih banyak didorong oleh kenyataan bahwa Umat saat ini sedang terlibat dalam kompetisi yang sengit dalam membangun imej dan persepsi.
Selain isu persepsi, tentu sebagai Muslim sebuah isu itu sangat mendasar untuk kita lihat dari perspektif agama atau Syariah itu sendiri. Bagaimana sesungguhnya status rumah-rumah ibadah dalam konteks peperangan? Dapatkah rumah-rumah ibadah dijadikan sebagai bagian dari harta rampasan perang? (Baca Juga: Hagia Sophia dan Masjid-Masjid yang Menjadi Gereja )
Rumah-rumah Ibadah dalam Peperangan
Saya ingin memulai dengan melihat kembali posisi Syariah dalam menyikapi rumah-rumah ibadah, khususnya dalam konteks harta rampasan atau ghanimah. Hal ini karena sebagian mengambil kesimpulan bahwa gedung Hagia Sophia ini merupakan bagian dari harta rampasan (ghanimah) pemenang perang Byzantium ketika itu yang dikomandoi oleh Al-Fatih Sultan Mehmed II.
Saya mencoba mencari dalam beberapa rujukan buku-buku Fiqh tentang status rumah-rumah ibadah dalam peperangan, apakah masuk dalam kategori obyek yang menjadi bagian dari harta rampasan pemenang perang? Atau rumah-rumah ibadah justeru memiliki status yang berbeda?
Dari penelusuran itu hampir saya tidak menemukan jawaban yang pasti. Maka saya kemudian kembali kepada rujukan Utama kita, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun sirah Rasulullah maupun khulafa Ar-Rasyidin. Dari penelusuran singkat dan sederhana itu, saya menyimpulkan sebagai berikut:
Pertama, ayat ayat Al-Qur'an mengingatkan bahwa dalam peperangan rumah-rumah ibadah dilarang untuk dirusak (lihat Al-Hajj: 40). Hal ini tentunya untuk menjaga hak agama lain. Kalau disentuh/dirusak saja dilarang, bagaimana dengan merampasnya (dijadikan harta rampasan)?
Kedua, bahwa Rasulullah SAW dalam peperangan secara khusus melarang mengganggu/menyakiti mereka yang beribadah. Maka pastinya larangan gangguan di sini termasuk larangan mengambil alih rumah ibadah mereka.
Ketiga, sejarah membuktikan bahwa bahwa para sahabat yang melakukan penaklukan, baik di Timur maupun di Barat, justeru tidak mengambil alih rumah-rumah ibadah orang lain ketika menaklukkan negeri tertentu. Contoh-contoh itu dapat ditemukan dalam sejarah Islam. Lihat misalnya sejarah penalukkan negeri Syam di bawah pemerintahan Umar Ibnu Khattab .
Selain suara negatif dari UNESCO, Pimpinan Katolik dunia (Paus Fransis) juga menyampaikan pernyataan sikap menyayangkan dengan kata merasa sakit (pained) dengan konversi gedung tersebut dari sebuah museum menjadi sebuah masjid.
Dunia Barat, dan banyak tokoh-tokoh agama dunia menyuarakan bahwa konversi ini kembali bisa merenggangkan hubungan antar pemeluk agama dunia. Terlepas dari gonjang-ganjing dukungan atau resistensi itu, saya pribadi kemudian mencoba merenungkan kembali tentang konversi ini. Perenungan saya lebih banyak didorong oleh kenyataan bahwa Umat saat ini sedang terlibat dalam kompetisi yang sengit dalam membangun imej dan persepsi.
Selain isu persepsi, tentu sebagai Muslim sebuah isu itu sangat mendasar untuk kita lihat dari perspektif agama atau Syariah itu sendiri. Bagaimana sesungguhnya status rumah-rumah ibadah dalam konteks peperangan? Dapatkah rumah-rumah ibadah dijadikan sebagai bagian dari harta rampasan perang? (Baca Juga: Hagia Sophia dan Masjid-Masjid yang Menjadi Gereja )
Rumah-rumah Ibadah dalam Peperangan
Saya ingin memulai dengan melihat kembali posisi Syariah dalam menyikapi rumah-rumah ibadah, khususnya dalam konteks harta rampasan atau ghanimah. Hal ini karena sebagian mengambil kesimpulan bahwa gedung Hagia Sophia ini merupakan bagian dari harta rampasan (ghanimah) pemenang perang Byzantium ketika itu yang dikomandoi oleh Al-Fatih Sultan Mehmed II.
Saya mencoba mencari dalam beberapa rujukan buku-buku Fiqh tentang status rumah-rumah ibadah dalam peperangan, apakah masuk dalam kategori obyek yang menjadi bagian dari harta rampasan pemenang perang? Atau rumah-rumah ibadah justeru memiliki status yang berbeda?
Dari penelusuran itu hampir saya tidak menemukan jawaban yang pasti. Maka saya kemudian kembali kepada rujukan Utama kita, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun sirah Rasulullah maupun khulafa Ar-Rasyidin. Dari penelusuran singkat dan sederhana itu, saya menyimpulkan sebagai berikut:
Pertama, ayat ayat Al-Qur'an mengingatkan bahwa dalam peperangan rumah-rumah ibadah dilarang untuk dirusak (lihat Al-Hajj: 40). Hal ini tentunya untuk menjaga hak agama lain. Kalau disentuh/dirusak saja dilarang, bagaimana dengan merampasnya (dijadikan harta rampasan)?
Kedua, bahwa Rasulullah SAW dalam peperangan secara khusus melarang mengganggu/menyakiti mereka yang beribadah. Maka pastinya larangan gangguan di sini termasuk larangan mengambil alih rumah ibadah mereka.
Ketiga, sejarah membuktikan bahwa bahwa para sahabat yang melakukan penaklukan, baik di Timur maupun di Barat, justeru tidak mengambil alih rumah-rumah ibadah orang lain ketika menaklukkan negeri tertentu. Contoh-contoh itu dapat ditemukan dalam sejarah Islam. Lihat misalnya sejarah penalukkan negeri Syam di bawah pemerintahan Umar Ibnu Khattab .
Lihat Juga :