Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:43 WIB
loading...
Syarat Nikah di KUA...
Ada beberapa prosedur yang harus disiapkan calon pengantin sebagai syarat nikah di KUA. Foto/ilustrasi
A A A
Syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) penting diketahui oleh calon pengantin yang akan melansungkan pernikahan. Nikah merupakan sunnah Nabi dan diwajibkan bagi mereka yang mampu.

Nikah berasal dari bahasa Arab "Al-dhammu" yang artinya berkumpul. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah adalah dibolehkannya hubungan intim antara suami istri setelah adanya akad atau lafaz nikah.

Baca Juga: Ijab Qobul Bahasa Arab Lengkap Latin dan Artinya

Hukum nikah berdasarkan keadaan calon pengantin terbagi lima yaitu, wajib, sunnah, makrum, haram, dan lebih baik ditinggalkan. Berikut pesan Rasulullah SAW tentang pernikahan :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ ا

سْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.


Artinya: "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR Al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi)

Lalu apa saja syarat nikah di KUA? Berikut informasinya dikutip dari KUA Bali. Ada beberapa prosedur yang harus disiapkan oleh calon pengantin.

Persyaratan:
1. Foto copy KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah terakhir.
2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1).
3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2).
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4).
5. Surat izin orang tua (Model N5)
6. Fotocopy KTP wali dan 2 saksi.
7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita.
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000,/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
10. Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file.
11. Jenis dan besaran Mas Kawin.
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
15 Biaya nikah di KUA Rp 0, dan Rp600.000, di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.
16. Materai 10.000 (3 lembar).
17. No Hp dan Email Calon Suami dan Istri serta No HP Wali.

Prosedur:
1. Melengkapi seluruh persyaratan Nikah.
2. Mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).
3. Cetak bukti pendaftaran nikah.
4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA.
5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA).
6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin.
7. Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan.
8. Pelaksanaan akad nikah.
9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.

Demikian syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani setiap calon pengantin,. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Tak Puas pada Pasangan...
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Rekomendasi
Penyebab Tsunami 30...
Penyebab Tsunami 30 Meter yang Melanda Alaska pada 10 Agustus Lalu Terungkap
Mengungkap Misteri di...
Mengungkap Misteri di Balik Lukisan Raja Charles II Karya Carreno de Miranda
WHO Bantah Rumor soal...
WHO Bantah Rumor soal Vaksin Akibatkan Autisme
Artikel Terkini
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Infografis
Penemuan Terbaru, Planet...
Penemuan Terbaru, Planet Merkurius Ternyata Penuh dengan Berlian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved