Ijab Qobul Bahasa Arab Lengkap Latin dan Artinya

Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:53 WIB
loading...
Ijab Qobul Bahasa Arab...
Pernikahan yang digelar secara syari biasanya menggunakan lafaz ijab qobul dengan Bahasa Arab. Foto/dok menara165
A A A
Bacaan Ijab Qobul Bahasa Arab adalah salah satu sunnah Rasulullah ketika melaksanakan pernikahan. Dalam satu hadis riwayat Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya."

Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.

Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).

Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.

Ucapan Ijab Qobul
Ijab dan Qobul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan Qobul atau diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi.

Adapau lafaz ijab qobul dalam bahasa Arab misalnya: "Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha bil Mahril Madzkur Haalan..."

Berikut Lafaz Ijab Qobul Bahasa Arab dan Artinya:

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر _____ حالا


Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti ________ Alal Mahri _______ Haalan.

Artinya:
Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
Rekomendasi
Biografi Ibnu Khaldun,...
Biografi Ibnu Khaldun, Bapak Sosiologi dan Ilmu Sejarah dari Islam
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
5 Fenomena Astronomi...
5 Fenomena Astronomi Bukti Keindahan Alam Semesta
Artikel Terkini
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
5 Akhlak Dasar Muslim...
5 Akhlak Dasar Muslim yang Kini Mulai Langka, Nomor 5 Jadi Kunci Menjaga Ukhuwah
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Sujud dalam Ayat-ayat...
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved