Waktu Berdiri Ketika Iqamah Dikumandangkan Menurut 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Iqamah (Iqamat) adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk mengerjakan sholat berjamaah. Iqamah menjadi penanda sholat segera dimulai.
Pertanyaannya, kapan berdiri ketika iqamah dikumandangkan Muazzin? Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya menjelaskan, berdirinya makmum ketika akan sholat selain karena iqamah telah dikumandangkan, juga mempertimbangkan keberadaan imam yang akan memimpin sholat berjamaah.
Sedangkan Imam sholat secara umum berada dalam salah satu dari kondisi berikut ini:
1. Imam berada di dalam Masjid
Jika imam berada di dalam masjid sebelum iqamah dikumandangkan, ulama berbeda pendapat, kapan waktu yang disunnahkan bagi makmum untuk berdiri ketika iqamah.
Mazhab Syafi'iyah:
Makmum berdiri ketika iqamah telah selesai dikumandangkan. [Al-Ausath (4/166), Majmu' Syarah al Muhadzdzab (3/233)]
Mazhab Hanafiyah:
Makmum berdiri ketika iqamah sampai dilafadz "Hayya 'ala ash Shalah". [Al Mabsuth (1/39), Hasyiah Ibnu Abidin (1/499)]
Mazhab Hanabilah:
Dianjurkan berdiri ketika Iqamah sampai dilafadz "Qad Qamati ash Shalah". [Al Inshaf (3/401)]
Mazhab Malikiyah:
Berdirinya makmum dikembalikan kepada kebiasaan setempat, boleh diawal bahkan boleh juga diakhir Iqamat. [Al Muawatha' (1/74)]
2. Imam berada di luar masjid
Sedangkan kondisi kedua, imam masih berada di luar masjid, bisa jadi setelah adzan sang imam memilih shalat Qabliyah terlebih dahulu di rumahnya, barulah kemudian menuju masjid.
Jika dalam kondisi seperti ini, maka yang afdhal menurut mayoritas ulama adalah berdiri ketika telah melihat imam datang. [Al Mausu'ah Fiqhiyah (34/112)]
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي
Artinya: "Apabila dikumandangkan iqamah, janganlah kalian berdiri, hingga kalian melihatku." (HR Al-Bukhari)
Dan kondisi kedua ini yang lazim dilakukan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Begitu beliau nampak ke luar rumah dan mendekati pintu masjid, Bilal akan langsung mengumandangkan iqamah. Dan para sahabat akan berdiri begitu melihat Rasulullah masuk ke dalam masjid.
"Saya secara pribadi menyukai yang model seperti ini. Ketika sang imam datang, makmum langsung berdiri, terasa betul kalau imam tersebut disambut kedatangannya," kata Dai yang juga Pengasuh Mahad Subuluna Bontang Kaltim itu.
Sayidina Ali karamallahu wajhah bahkan pernah menegur orang-orang yang berdiri ketika beliau masuk ke masjid untuk mengimami sholat, dengan berkata:
ما لي اراكم سامدين ؟
"Mengapa kalian aku lihat berdiri termangu seperti itu (mendahuluiku dalam berdiri)?" ['Aun Ma'bud (2/174)]
Semoga bermanfaat
Pertanyaannya, kapan berdiri ketika iqamah dikumandangkan Muazzin? Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya menjelaskan, berdirinya makmum ketika akan sholat selain karena iqamah telah dikumandangkan, juga mempertimbangkan keberadaan imam yang akan memimpin sholat berjamaah.
Sedangkan Imam sholat secara umum berada dalam salah satu dari kondisi berikut ini:
1. Imam berada di dalam Masjid
Jika imam berada di dalam masjid sebelum iqamah dikumandangkan, ulama berbeda pendapat, kapan waktu yang disunnahkan bagi makmum untuk berdiri ketika iqamah.
Mazhab Syafi'iyah:
Makmum berdiri ketika iqamah telah selesai dikumandangkan. [Al-Ausath (4/166), Majmu' Syarah al Muhadzdzab (3/233)]
Mazhab Hanafiyah:
Makmum berdiri ketika iqamah sampai dilafadz "Hayya 'ala ash Shalah". [Al Mabsuth (1/39), Hasyiah Ibnu Abidin (1/499)]
Mazhab Hanabilah:
Dianjurkan berdiri ketika Iqamah sampai dilafadz "Qad Qamati ash Shalah". [Al Inshaf (3/401)]
Mazhab Malikiyah:
Berdirinya makmum dikembalikan kepada kebiasaan setempat, boleh diawal bahkan boleh juga diakhir Iqamat. [Al Muawatha' (1/74)]
2. Imam berada di luar masjid
Sedangkan kondisi kedua, imam masih berada di luar masjid, bisa jadi setelah adzan sang imam memilih shalat Qabliyah terlebih dahulu di rumahnya, barulah kemudian menuju masjid.
Jika dalam kondisi seperti ini, maka yang afdhal menurut mayoritas ulama adalah berdiri ketika telah melihat imam datang. [Al Mausu'ah Fiqhiyah (34/112)]
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي
Artinya: "Apabila dikumandangkan iqamah, janganlah kalian berdiri, hingga kalian melihatku." (HR Al-Bukhari)
Dan kondisi kedua ini yang lazim dilakukan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Begitu beliau nampak ke luar rumah dan mendekati pintu masjid, Bilal akan langsung mengumandangkan iqamah. Dan para sahabat akan berdiri begitu melihat Rasulullah masuk ke dalam masjid.
"Saya secara pribadi menyukai yang model seperti ini. Ketika sang imam datang, makmum langsung berdiri, terasa betul kalau imam tersebut disambut kedatangannya," kata Dai yang juga Pengasuh Mahad Subuluna Bontang Kaltim itu.
Sayidina Ali karamallahu wajhah bahkan pernah menegur orang-orang yang berdiri ketika beliau masuk ke masjid untuk mengimami sholat, dengan berkata:
ما لي اراكم سامدين ؟
"Mengapa kalian aku lihat berdiri termangu seperti itu (mendahuluiku dalam berdiri)?" ['Aun Ma'bud (2/174)]
Semoga bermanfaat
(rhs)