Hikmah, Kebajikan yang Berlimpah Menurut Cak Nur
Rabu, 01 Maret 2023 - 14:19 WIB
loading...
Tujuan seorang Rasul diutus kepada umat manusia antara lain untuk mengajarkan Kitab Suci dan hikmah. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A
A
A
Cendekiawan Muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid, MA (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur, mengatakan tujuan seorang Rasul diutus kepada umat manusia antara lain untuk mengajarkan Kitab Suci dan hikmah kepada mereka. Lalu, apa yang dimaksud hikmah?
Menurut Cak Nur, karena cakupan maknanya yang demikian luas, 'hikmah' diterangkan ke dalam berbagai pengertian dan konsep, di antaranya wisdom atau kewicaksanaan (dari bahasa Jawa, untuk membedakannya dari kata 'kebijaksanaan'), ilmu pengetahuan, filsafat, malahan 'blessing in disguise' (untuk menekankan segi kerahasiaan hikmah).
"Dia (Tuhan) memberi hikmah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa diberi hikmah, maka sungguh ia telah diberi kebaikan yang banyak." ( QS al-Baqarah 2 : 269)
Baca juga: Ada yang Menabukan Ijtihad, Begini Pendapat Cak Nur
Cak Nur mengatakan mendasari konsep itu ialah kesadaran bahwa suatu 'hikmah' selalu mengandung kemurahan dan rahmat Ilahi yang maha luas dan mendalam, yang tidak seluruhnya kita mampu menangkapnya. "Maka disebutkan bahwa siapa dikaruniai hikmah, ia sungguh telah mendapatkan kebajikan yang berlimpah-ruah," ujarnya dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" saat membahas taqlid dan ijtihad, masalah kontinuitas dan kreativitas dalam memahami pesan agama.
Jika 'hikmah' itu kita hubungkan kembali pada istilah 'muhkam', kedua kata itu terambil dari akar kata yang sama yaitu h-k-m, kata Cak Nur, maka dalam menumbuhkan tradisi intelektual yang integral dan kreatif berdasarkan kaidah taqlid dan ijtihad itu memerlukan kemampuan menangkap hikmah pesan Ilahi seperti yang terlembagakan dalam ajaran-ajaran agama.
Menurut Cak Nur, sesuatu dari ajaran Kitab Suci yang abadi dan tak terikat oleh waktu dan ruang (eternal and independent of time and space) dalam pengertian tentang muhkam itu tidak lain ialah makna, semangat, atau tujuan universal yang harus ditarik dari suatu materi ajaran agama yang bersifat spesifik, atau malah mungkin ad-hoc.
Baca juga: Cak Nur: Fiqih Sudah Tumbuh Semenjak Masa Nabi
Kadang-kadang makna dan tujuan universal di balik suatu ketentuan spesifik itu sekaligus diterangkan langsung dalam rangkaian firman itu sendiri. Tapi, kadang-kadang makna itu harus ditarik melalui proses konseptualisasi atau ideasi (ideation).
Contoh yang pertama ialah firman Ilahi yang mengurus perceraian Zaid (seorang bekas budak yang dimerdekakan dan diangkat anak oleh Nabi) dari istrinya, Zainab (seorang wanita bangsawan Quraisy dengan status sosial tinggi dan rupawan), dan perceraian itu kemudian diteruskan dengan dikawinkannya Nabi dengan Zainab oleh Tuhan. Maka terlaksanalah perkawinan seseorang -dalam hal ini Nabi menikahi bekas isteri anak angkatnya. Namun kejadian yang bagi orang-orang tertentu terdengar sebagai skandal ini justru -katakanlah- dirancang oleh Tuhan untuk suatu maksud yang mendukung nilai universal yang sejak semula menjadi klaim ajaran Islam, yaitu nilai sekitar konsep kealamian (naturalness) yang suci, yakni konsep fithrah.
Menurut Cak Nur, karena cakupan maknanya yang demikian luas, 'hikmah' diterangkan ke dalam berbagai pengertian dan konsep, di antaranya wisdom atau kewicaksanaan (dari bahasa Jawa, untuk membedakannya dari kata 'kebijaksanaan'), ilmu pengetahuan, filsafat, malahan 'blessing in disguise' (untuk menekankan segi kerahasiaan hikmah).
"Dia (Tuhan) memberi hikmah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa diberi hikmah, maka sungguh ia telah diberi kebaikan yang banyak." ( QS al-Baqarah 2 : 269)
Baca juga: Ada yang Menabukan Ijtihad, Begini Pendapat Cak Nur
Cak Nur mengatakan mendasari konsep itu ialah kesadaran bahwa suatu 'hikmah' selalu mengandung kemurahan dan rahmat Ilahi yang maha luas dan mendalam, yang tidak seluruhnya kita mampu menangkapnya. "Maka disebutkan bahwa siapa dikaruniai hikmah, ia sungguh telah mendapatkan kebajikan yang berlimpah-ruah," ujarnya dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" saat membahas taqlid dan ijtihad, masalah kontinuitas dan kreativitas dalam memahami pesan agama.
Jika 'hikmah' itu kita hubungkan kembali pada istilah 'muhkam', kedua kata itu terambil dari akar kata yang sama yaitu h-k-m, kata Cak Nur, maka dalam menumbuhkan tradisi intelektual yang integral dan kreatif berdasarkan kaidah taqlid dan ijtihad itu memerlukan kemampuan menangkap hikmah pesan Ilahi seperti yang terlembagakan dalam ajaran-ajaran agama.
Menurut Cak Nur, sesuatu dari ajaran Kitab Suci yang abadi dan tak terikat oleh waktu dan ruang (eternal and independent of time and space) dalam pengertian tentang muhkam itu tidak lain ialah makna, semangat, atau tujuan universal yang harus ditarik dari suatu materi ajaran agama yang bersifat spesifik, atau malah mungkin ad-hoc.
Baca juga: Cak Nur: Fiqih Sudah Tumbuh Semenjak Masa Nabi
Kadang-kadang makna dan tujuan universal di balik suatu ketentuan spesifik itu sekaligus diterangkan langsung dalam rangkaian firman itu sendiri. Tapi, kadang-kadang makna itu harus ditarik melalui proses konseptualisasi atau ideasi (ideation).
Contoh yang pertama ialah firman Ilahi yang mengurus perceraian Zaid (seorang bekas budak yang dimerdekakan dan diangkat anak oleh Nabi) dari istrinya, Zainab (seorang wanita bangsawan Quraisy dengan status sosial tinggi dan rupawan), dan perceraian itu kemudian diteruskan dengan dikawinkannya Nabi dengan Zainab oleh Tuhan. Maka terlaksanalah perkawinan seseorang -dalam hal ini Nabi menikahi bekas isteri anak angkatnya. Namun kejadian yang bagi orang-orang tertentu terdengar sebagai skandal ini justru -katakanlah- dirancang oleh Tuhan untuk suatu maksud yang mendukung nilai universal yang sejak semula menjadi klaim ajaran Islam, yaitu nilai sekitar konsep kealamian (naturalness) yang suci, yakni konsep fithrah.
Lihat Juga :