Syariat Jilbab dan Sejarahnya, Dikenal di Masa Nabi Ibrahim, Disahkan Syaratnya Saat Islam Datang

Kamis, 02 Maret 2023 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Tidak ada alasan bagi muslimah untuk tidak mengenakan hijab secara syar’i. Meskipun keilmuan agamanya masih minim, namun bukan berarti diperbolehkan memakai hijab yang tidak syar’i. Jadi kewajiban memakai hijab sesuai syariat itu merupakan hukum mutlak bagi setiap muslimah.

Seorang muslimah wajib mengetahui bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Sebagaimana telah dijelaskan, hijab itu mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki. Berikut syarat-syarat hijab muslimah syar’i seperti dijelaskan Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", dan wajib diketahui setiap muslimah:

1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri)
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
4. Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)


Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)