Perlunya Muslimah Belajar Ilmu Fiqih, Ini Alasannya!

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:10 WIB
loading...
A A A
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى


"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)

6. Hukum yang Allah turunkan berbeda antara perempuan dan laki-laki

Pada kenyataannya banyak ayat di dalam Al-Quran serta hadis yang memperlakukan wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Dimana apa yang halal bagi wanita belum tentu halal juga bagi pria dan begitu juga sebaliknya. Selain itu apa yang wajib untuk wanita belum tentu wajib juga untuk pria dan begitu juga sebaliknya.

Sebut saja perkara aurat bagian perempuan dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang perempuan auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk perempuan dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk perempuan merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.

7. Islam turun untuk mengangkat harkat seorang perempuan

Di masa jahiliyyah, perempuan diperlakukan mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang perempuan dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah menikahi seorang perempuan, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka perempuan yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.

Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.

Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justeru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.

Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak perempuan. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan isteri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa.

Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang perempuan. Dalam ilmu fiqih perempuan ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan aturan khusus untuk kaum Hawa ini.

Baca juga: Pentingnya Mengerti Fiqih sebagai Panduan Ibadah dan Muamalah

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nanti Malam Takbiran,...
Nanti Malam Takbiran, Muslimah Boleh Lho Ikutan!
Pengin Cantik Alami?...
Pengin Cantik Alami? 6 Amalan Ini Bisa Diamalkan Kaum Muslimah
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
7 Amalan Wanita Haid...
7 Amalan Wanita Haid di Hari Lebaran, Sayang untuk Dilewatkan!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
Sedang Haid Tapi Ingin...
Sedang Haid Tapi Ingin Dapat Lailatul Qadar? Tenang, Ini 10 Amalannya!
Rekomendasi
Ilmuwan Buktikan Katak...
Ilmuwan Buktikan Katak Bisa Menjerit seperti Manusia
Ilmuwan Jepang Kembangkan...
Ilmuwan Jepang Kembangkan Kapal Pesiar untuk Hasilkan Energi Bersih dari Topan
Berbentuk Aneh, Fosil...
Berbentuk Aneh, Fosil Pohon Seuss Berusia 350 Juta Tahun Ditemukan
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved