Pentingnya Mengerti Fiqih sebagai Panduan Ibadah dan Muamalah
loading...
A
A
A
Konsekuensi tidak mengerti fiqih adalah ibadah bisa saja menjadi tidak sah. Karena salah dalam pelaksanannya. Karena itu sangat penting memahami ilmu fiqih bagi generasi muslim. Karena ilmu fiqih adalah di antara ilmu syar'i yang harus dipelajari sebagai tata cara beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ilmu fiqih diperlukan karena akan menjelaskan semua cara interaksi yang benar terhadap wahyu, baik dari Al-Qur'an maupun dari hadis. Dengan kata lain, ilmu fikih akan menjelaskan bagaimana beribadah yang benar.
Fiqih juga sangat diperlukan sebagai panduan utama saat menjalankan ibadah maupun muamalah (interaksi sosial) dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu fiqih juga memandu seorang Islam saat mempelajari dan mengamalkan perintah serta menjauhi larangan.
Kalo kita ditanya, seberapa penting ilmu fiqih bagi seorang muslim? maka jawabnya adalah sangat penting. Karena dalam Islam, semua ada aturannya. Sholat ada aturanya. Wudhu ada aturannya. Mandi wajib ada aturanya. Nikah ada aturanya. Puasa juga ada aturanya, dan masih banyak lagi.
Kalau aturan ini tidak dipahami dan dijalankan sesuai ilmu fiqih atau kaidah fiqh, maka konsekuensinya ibadahnya bisa menjadi tidak sah. Secara arti, ilmu fiqih adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Fiqh diperkuat ilmu ilmu Ushul Fiqih, yaitu ilmu dengan kaidah-kaidah dan pembahasan- pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
Penjelasan ilmu ushul fqkih antara lain oleh Abd al Karim an Namlah, dalam kitabal Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran. Dijelaskan bahwa ilmu ini adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang dalil-dalil fikih yang bersifat global, dan metode penyimpulan hukum dari dalil-dalil tersebut, serta kondisi atau prasyaratmustafid dan mujtahid (ulama) atau yang memiliki otoritas dalam proses tersebut.
Jadi fiqih bisa digambarkan sebagai disiplin keilmuan dalam agama Islam, yang telah berhasil menjelaskan dengan jelas dan tepat, tentang hukum-hukum yang terkandung pada setiap potong ayat, dan hadis yang jumlahnya ribuan. Dengan menguasai disiplin ilmu fiqih (beserta kaidahnya), maka ajaran agama Islam bisa dipahami dengan benar, sebagaimana Rasulullah Shallalahi 'Alaihi wa Sallam dahulu mengajarkannya. Tanpa fiqih, maka ibadah dan muamalah bisa kacau dan tidak terarah.
Misalnya, fiqih mengajarkan hukum berdagang. Dari bukuHarta Haram Muamalat Kontemporerkarya Erwandi Tarmizi, At Tirmidzi meriwayatkan bahwa khalifah Umar bin al-Khattab Radhiyallahu Anhu, mengeluarkan perintah : "Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)".
Selain itu juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, saat beliau dapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalat, bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar, Tanbih Al Ghafilin.
Kemudian diriwayatkan dari Abu Laits, ia berkata, seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual-beli selagi dia belum menguasai bab fiqih jual-beli.
Jadi, fikih memiliki peran terbesar dalam pelaksanaan syariat Islam, dibandingkan dengan disiplin keilmuan lainnya seperti akidah, tasawuf dan lain sebagainya. Masalah-masalah dalam ilmu fikih menempati porsi terbesar dalam khazanah keilmuan Islam. Hal ini disebabkan fikih sebagai hukum akan terus merespons perkembangan peradaban manusia.
Fiqih akan terus berkaitan dengan hukum dalam ajaran Islam, bersifat dinamis dan selalu berkembang. Ilmu fiqih sangat penting dikuasai sebagai kunci dalam memahami ajaran-ajaran yang terdapat dalam Islam.
Ayat-ayat yang menjelaskan fiqih ibadah sholat, misalnya, ada dalam surat An Nisa ayat 103 :
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103)
Ayat yang menjelaskan keringanan saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Firman Allah :
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 184).
Dengan mempelajari ilmu fiqih (kaidah dan ushul nya), maka akan mudah menjalankan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam). Ilmu ini akan memandu dalam setiap aspek kehidupan umat Islam, dari ibadah (interaksi hamba dengan Allah) hingga aspek muamalah (interaksi sesama hamba Allah).
Wallahu 'Alam
Ilmu fiqih diperlukan karena akan menjelaskan semua cara interaksi yang benar terhadap wahyu, baik dari Al-Qur'an maupun dari hadis. Dengan kata lain, ilmu fikih akan menjelaskan bagaimana beribadah yang benar.
Fiqih juga sangat diperlukan sebagai panduan utama saat menjalankan ibadah maupun muamalah (interaksi sosial) dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu fiqih juga memandu seorang Islam saat mempelajari dan mengamalkan perintah serta menjauhi larangan.
Kalo kita ditanya, seberapa penting ilmu fiqih bagi seorang muslim? maka jawabnya adalah sangat penting. Karena dalam Islam, semua ada aturannya. Sholat ada aturanya. Wudhu ada aturannya. Mandi wajib ada aturanya. Nikah ada aturanya. Puasa juga ada aturanya, dan masih banyak lagi.
Kalau aturan ini tidak dipahami dan dijalankan sesuai ilmu fiqih atau kaidah fiqh, maka konsekuensinya ibadahnya bisa menjadi tidak sah. Secara arti, ilmu fiqih adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Fiqh diperkuat ilmu ilmu Ushul Fiqih, yaitu ilmu dengan kaidah-kaidah dan pembahasan- pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
Penjelasan ilmu ushul fqkih antara lain oleh Abd al Karim an Namlah, dalam kitabal Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran. Dijelaskan bahwa ilmu ini adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang dalil-dalil fikih yang bersifat global, dan metode penyimpulan hukum dari dalil-dalil tersebut, serta kondisi atau prasyaratmustafid dan mujtahid (ulama) atau yang memiliki otoritas dalam proses tersebut.
Jadi fiqih bisa digambarkan sebagai disiplin keilmuan dalam agama Islam, yang telah berhasil menjelaskan dengan jelas dan tepat, tentang hukum-hukum yang terkandung pada setiap potong ayat, dan hadis yang jumlahnya ribuan. Dengan menguasai disiplin ilmu fiqih (beserta kaidahnya), maka ajaran agama Islam bisa dipahami dengan benar, sebagaimana Rasulullah Shallalahi 'Alaihi wa Sallam dahulu mengajarkannya. Tanpa fiqih, maka ibadah dan muamalah bisa kacau dan tidak terarah.
Misalnya, fiqih mengajarkan hukum berdagang. Dari bukuHarta Haram Muamalat Kontemporerkarya Erwandi Tarmizi, At Tirmidzi meriwayatkan bahwa khalifah Umar bin al-Khattab Radhiyallahu Anhu, mengeluarkan perintah : "Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)".
Selain itu juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, saat beliau dapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalat, bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar, Tanbih Al Ghafilin.
Kemudian diriwayatkan dari Abu Laits, ia berkata, seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual-beli selagi dia belum menguasai bab fiqih jual-beli.
Jadi, fikih memiliki peran terbesar dalam pelaksanaan syariat Islam, dibandingkan dengan disiplin keilmuan lainnya seperti akidah, tasawuf dan lain sebagainya. Masalah-masalah dalam ilmu fikih menempati porsi terbesar dalam khazanah keilmuan Islam. Hal ini disebabkan fikih sebagai hukum akan terus merespons perkembangan peradaban manusia.
Fiqih akan terus berkaitan dengan hukum dalam ajaran Islam, bersifat dinamis dan selalu berkembang. Ilmu fiqih sangat penting dikuasai sebagai kunci dalam memahami ajaran-ajaran yang terdapat dalam Islam.
Ayat-ayat yang menjelaskan fiqih ibadah sholat, misalnya, ada dalam surat An Nisa ayat 103 :
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103)
Ayat yang menjelaskan keringanan saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Firman Allah :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 184).
Dengan mempelajari ilmu fiqih (kaidah dan ushul nya), maka akan mudah menjalankan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam). Ilmu ini akan memandu dalam setiap aspek kehidupan umat Islam, dari ibadah (interaksi hamba dengan Allah) hingga aspek muamalah (interaksi sesama hamba Allah).
Wallahu 'Alam
(wid)