Hukum Memakai Sandal di Pekuburan, Begini Pendapat 4 Mazhab
Rabu, 08 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
ويخلع النعال إذا دخل المقابرهذا مستحب
"Dan menanggalkan alas kaki kala memasuki pekuburan, ini sesuatu yang disukai." [Al Mughni (2/420)]
2. Hukumnya Tidak Makruh
Sedangkan mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i menyatakan hukumnya tidak makruh alias perkara mubah saja memasuki area pekuburan dengan menggunakan alas kaki. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (38/347)]
Imam Thahawi Al-Hanafi berkata:
ولا يكره المشيء في المقابر بالنعلين عندنا
"Dan tidaklah dimakruhkan memasuki pekuburan dengan menggunakan alas kaki dalam pandangan mazhab kami." [Hasyiah ath Thahawi hal 620]
Imam ar Ru'aini Al-Maliki berkata:
ويجوز المشي على القبور بالنعال وغيره
"Dan dibolehkan berjalan di pekuburan dengan menggunakan sandal dan lainnya." [Mawahib al Jalil (2/253)]
Imam Nawawi asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i) berkata:
المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا
"Dan yang masyhur dalam madzhab kami bahwa tidak dimakruhkan berjalan di kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu atau selain keduanya. Dan itu yang ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami (Syafi'iyyah)." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/312)]
"Dan menanggalkan alas kaki kala memasuki pekuburan, ini sesuatu yang disukai." [Al Mughni (2/420)]
2. Hukumnya Tidak Makruh
Sedangkan mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i menyatakan hukumnya tidak makruh alias perkara mubah saja memasuki area pekuburan dengan menggunakan alas kaki. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (38/347)]
Imam Thahawi Al-Hanafi berkata:
ولا يكره المشيء في المقابر بالنعلين عندنا
"Dan tidaklah dimakruhkan memasuki pekuburan dengan menggunakan alas kaki dalam pandangan mazhab kami." [Hasyiah ath Thahawi hal 620]
Imam ar Ru'aini Al-Maliki berkata:
ويجوز المشي على القبور بالنعال وغيره
"Dan dibolehkan berjalan di pekuburan dengan menggunakan sandal dan lainnya." [Mawahib al Jalil (2/253)]
Imam Nawawi asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i) berkata:
المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا
"Dan yang masyhur dalam madzhab kami bahwa tidak dimakruhkan berjalan di kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu atau selain keduanya. Dan itu yang ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami (Syafi'iyyah)." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/312)]
Lihat Juga :