Hukum Memakai Sandal di Pekuburan, Begini Pendapat 4 Mazhab

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
A A A
Pendalilannya
Dalil pendapat tidak mengapa menggunakan sandal ketika memasuki pekuburan adalah adanya Hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان

"Jika seseorang hamba dimasukkan ke dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar langkah kaki sandal mereka, lalu dua Malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Penggunaan hadits ini sebagai dalil tentu tidak perlu dipertanyakan lagi kesahihannya. Karena tercantum dalam dua kitab sahih. Dan kandungan dalam hadits ini jelas disebutkan adanya sandal yang digunakan oleh orang-orang yang menziarahi kubur.

Sisi pendalilannya adalah, jika menggunakan sandal di kuburan itu dilarang, tentu tidak akan disebutkan dalam hadits tersebut.

Kalangan Mazhab Hambali ketika mengkompromikan antara kedua hadits yang saling bertentangan ini menetapkan bahwa larangannya bersifat makruh, bukan haram. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits tentang Nabi ﷺ menyuruh melepaskan sandal seseorang yang mendatangi kubur adalah dengan dua penjelasan.

Pertama, sandal yang digunakan oleh laki-laki tersebut dari bahan yang mewah karena berasal dari kulit yang disamak yang biasa digunakan untuk bergaya dan berpenampilan mewah. Sedangkan Rasulullah ﷺ menginginkan agar umatnya memasuki kuburan dengan kesederhanaan dan perasaan khusyu'.

Kedua, boleh jadi di sandal tersebut ada najisnya sehingga Nabi ﷺ memerintahkan untuk dilepaskan. Itu mengapa kemudian dalam madzhab Syafi'i memberikan keterangan tambahan, kebolehan memakai sandal ke kuburan adalah selama alas kaki tersebut tidak ada najisnya, jika ada najis, maka terlarang menggunakannya. [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/313)]

Karena memang kubur itu tidak boleh dikotori dan diperintahkan untuk dijaga kebersihannya. [Asna Mathalib (1/328)]

Kesimpulan
Memasuki kuburan dengan menggunakan alas kaki hukumnya makruh menurut Mazhab Hanbali, namun boleh-boleh saja menurut mayoritas ulama.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap Bacaan Doa dan Artinya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tradisi Ziarah Kubur...
Tradisi Ziarah Kubur Saat Idulfitri, Amalan Berpahala untuk Mengingat Kematian
Faedah Ziarah Kubur...
Faedah Ziarah Kubur untuk Selalu Mengingat Kematian, Begini Penjelasannya
Adab dan Tata Cara Ziarah...
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Bacaan Doa Ziarah Kubur...
Bacaan Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadan Beserta Adab, dan Tata Caranya
Bagaimana Hukum Ziarah...
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Ramadan?
Kisah Hikmah: Pesan...
Kisah Hikmah: Pesan Cinta dari Kuburan
Rekomendasi
Bukti DNA Mengungkap...
Bukti DNA Mengungkap Asal-usul Penduduk Asli Amerika yang Mengejutkan
Negeri Dongeng yang...
Negeri Dongeng yang Tidak Pernah Ada di Peta Ditemukan di Mesir
Awan Berbentuk Gelombang...
Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul di Langit AS
Artikel Terkini
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Infografis
4 Perempuan Muslim Terkaya...
4 Perempuan Muslim Terkaya di Dunia, Ada yang Hingga Triliunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved