Hukum Memakai Sandal di Pekuburan, Begini Pendapat 4 Mazhab

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
Hukum Memakai Sandal...
Memakai sandal di area pekuburan hukumnya makruh menurut Mazhab Hambali. Namun mayoritas ulama mengatakan tidak apa-apa. Foto ilustrasi/dok wongsantun
A A A
Setiap menjelang bulan Ramadan, pekuburan selalu ramai dikunjungi kaum muslim yang berziarah ke makam keluarganya. Pertanyaannya, benarkah memakai sandal di pekuburan dilarang dalam syariat?

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya. Pengasuh Ponpes Subulunan Bontang Kaltim ini menukil keterangan dari empat mazhab ahlus sunnah waljamaah.

Kata Ustaz Ahmad Syahrin, memang benar ada Hadits yang zahirnya melarang seseorang menggunakan alas kakinya ketika masuk ke area pekuburan. Nabi Muhammad ﷺ pernah melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sandal, lalu beliau menegurnya seraya bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya: "Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaslah sandalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah ﷺ maka dia melepas dan melempar sandalnya." (HR Abu Daud)

Hadits ini dinilai shahih oleh sebagian ulama, sedangkan yang lainnya menganggap sebagai hadits hasan. Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab (5/312) mengatakan: "Sanadnya bagus." Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama dalam Fath al-Bari (3/160).

Pendapat Ulama Mazhab
Namun para ulama madzhab yang empat berbeda pendapat tentang hukum menggunakan alas kaki baik (sepatu atau sandal) ketika memasuki area pekuburan.

Kalangan Hanabilah (Mazhab Hambali) memakruhkan dan mayoritas ulama mengatakan tidak makruh alias boleh memakai boleh tidak. Lho, kok bisa menganggap mubah memakai sandal ketika ziarah kubur, kan ada Hadis larangannya? Dan kenapa ulama mazhab memakruhkan, kenapa tidak ada yang mengharamkan?

"Begini, sebuah hadits itu tidak bisa disimpulkan begitu saja hanya dengan memahaminya secara sepintas. Ada seabrek perangkat yang harus digunakan agar pemahaman atas Hadits itu tidak melenceng atau bahkan bisa bertentangan dengan yang dimaksudkan," terang Dai lulusan Al-Azhar Mesir itu.

Di antara yang dilakukan para ahli fiqih dalam mendudukkan hukum sebuah hadits adalah dengan mengkompromikan dan menghubungkan dengan dalil-dalil lain yang terkait dalam masalah tersebut. Jadi, kalau ada hadits yang Anda dengar bunyinya A, kemudian ternyata hukum yang dikeluarkan oleh ulama bunyinya malah U.

Maka besar kemungkinan anda salah dengar hadits itu, atau ada hadits lain yang semisal yang anda tidak tahu. Yang bisa jadi lebih shahih dan sarih (jelas) secara hukum. Nah, termasuk dalam hukum melepaskan sandal atau alas kaki ketika ziarah kubur. Ada hadits-hadits lain yang harus dikompromikan agar bisa disimpulkan hukumnya dengan baik.

1. Hukumnya Makruh
Kalangan Mazhab Hambali menghukumi bahwa menggunakan alas kaki ketika memasuki area pekuburan hukumnya adalah makruh. Berkata Al Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali rahimahullah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tradisi Ziarah Kubur...
Tradisi Ziarah Kubur Saat Idulfitri, Amalan Berpahala untuk Mengingat Kematian
Faedah Ziarah Kubur...
Faedah Ziarah Kubur untuk Selalu Mengingat Kematian, Begini Penjelasannya
Adab dan Tata Cara Ziarah...
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Bacaan Doa Ziarah Kubur...
Bacaan Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadan Beserta Adab, dan Tata Caranya
Bagaimana Hukum Ziarah...
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Ramadan?
Kisah Hikmah: Pesan...
Kisah Hikmah: Pesan Cinta dari Kuburan
Rekomendasi
Ibn al-Haitham: Ilmuwan...
Ibn al-Haitham: Ilmuwan Gila Penemu Kamera, Jungkir Balikkan Teori Pemikir Yunani
China Berhasil Abadikan...
China Berhasil Abadikan Ledakan Bintang Paling Terang di Alam Semesta
Lagi-lagi Batu Berbentuk...
Lagi-lagi Batu Berbentuk Ular Raksasa Tiba-tiba Muncul di Sungai
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Infografis
Pembuat Parodi Lagu...
Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Diproses Hukum di Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved