Hukum Memakai Sandal di Pekuburan, Begini Pendapat 4 Mazhab

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
Hukum Memakai Sandal di Pekuburan, Begini Pendapat 4 Mazhab
Memakai sandal di area pekuburan hukumnya makruh menurut Mazhab Hambali. Namun mayoritas ulama mengatakan tidak apa-apa. Foto ilustrasi/dok wongsantun
A A A
Setiap menjelang bulan Ramadan, pekuburan selalu ramai dikunjungi kaum muslim yang berziarah ke makam keluarganya. Pertanyaannya, benarkah memakai sandal di pekuburan dilarang dalam syariat?

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya. Pengasuh Ponpes Subulunan Bontang Kaltim ini menukil keterangan dari empat mazhab ahlus sunnah waljamaah.

Kata Ustaz Ahmad Syahrin, memang benar ada Hadits yang zahirnya melarang seseorang menggunakan alas kakinya ketika masuk ke area pekuburan. Nabi Muhammad ﷺ pernah melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sandal, lalu beliau menegurnya seraya bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya: "Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaslah sandalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah ﷺ maka dia melepas dan melempar sandalnya." (HR Abu Daud)

Hadits ini dinilai shahih oleh sebagian ulama, sedangkan yang lainnya menganggap sebagai hadits hasan. Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab (5/312) mengatakan: "Sanadnya bagus." Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama dalam Fath al-Bari (3/160).

Pendapat Ulama Mazhab
Namun para ulama madzhab yang empat berbeda pendapat tentang hukum menggunakan alas kaki baik (sepatu atau sandal) ketika memasuki area pekuburan.

Kalangan Hanabilah (Mazhab Hambali) memakruhkan dan mayoritas ulama mengatakan tidak makruh alias boleh memakai boleh tidak. Lho, kok bisa menganggap mubah memakai sandal ketika ziarah kubur, kan ada Hadis larangannya? Dan kenapa ulama mazhab memakruhkan, kenapa tidak ada yang mengharamkan?

"Begini, sebuah hadits itu tidak bisa disimpulkan begitu saja hanya dengan memahaminya secara sepintas. Ada seabrek perangkat yang harus digunakan agar pemahaman atas Hadits itu tidak melenceng atau bahkan bisa bertentangan dengan yang dimaksudkan," terang Dai lulusan Al-Azhar Mesir itu.

Di antara yang dilakukan para ahli fiqih dalam mendudukkan hukum sebuah hadits adalah dengan mengkompromikan dan menghubungkan dengan dalil-dalil lain yang terkait dalam masalah tersebut. Jadi, kalau ada hadits yang Anda dengar bunyinya A, kemudian ternyata hukum yang dikeluarkan oleh ulama bunyinya malah U.

Maka besar kemungkinan anda salah dengar hadits itu, atau ada hadits lain yang semisal yang anda tidak tahu. Yang bisa jadi lebih shahih dan sarih (jelas) secara hukum. Nah, termasuk dalam hukum melepaskan sandal atau alas kaki ketika ziarah kubur. Ada hadits-hadits lain yang harus dikompromikan agar bisa disimpulkan hukumnya dengan baik.

1. Hukumnya Makruh
Kalangan Mazhab Hambali menghukumi bahwa menggunakan alas kaki ketika memasuki area pekuburan hukumnya adalah makruh. Berkata Al Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali rahimahullah:

‌ويخلع ‌النعال ‌إذا ‌دخل ‌المقابرهذا مستحب

"Dan menanggalkan alas kaki kala memasuki pekuburan, ini sesuatu yang disukai." [Al Mughni (2/420)]

2. Hukumnya Tidak Makruh
Sedangkan mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i menyatakan hukumnya tidak makruh alias perkara mubah saja memasuki area pekuburan dengan menggunakan alas kaki. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (38/347)]

Imam Thahawi Al-Hanafi berkata:

ولا يكره ‌المشيء ‌في ‌المقابر بالنعلين عندنا

"Dan tidaklah dimakruhkan memasuki pekuburan dengan menggunakan alas kaki dalam pandangan mazhab kami." [Hasyiah ath Thahawi hal 620]

Imam ar Ru'aini Al-Maliki berkata:

ويجوز المشي على القبور ‌بالنعال وغيره

"Dan dibolehkan berjalan di pekuburan dengan menggunakan sandal dan lainnya." [Mawahib al Jalil (2/253)]

Imam Nawawi asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i) berkata:

المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا

"Dan yang masyhur dalam madzhab kami bahwa tidak dimakruhkan berjalan di kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu atau selain keduanya. Dan itu yang ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami (Syafi'iyyah)." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/312)]

Pendalilannya
Dalil pendapat tidak mengapa menggunakan sandal ketika memasuki pekuburan adalah adanya Hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان

"Jika seseorang hamba dimasukkan ke dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar langkah kaki sandal mereka, lalu dua Malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Penggunaan hadits ini sebagai dalil tentu tidak perlu dipertanyakan lagi kesahihannya. Karena tercantum dalam dua kitab sahih. Dan kandungan dalam hadits ini jelas disebutkan adanya sandal yang digunakan oleh orang-orang yang menziarahi kubur.

Sisi pendalilannya adalah, jika menggunakan sandal di kuburan itu dilarang, tentu tidak akan disebutkan dalam hadits tersebut.

Kalangan Mazhab Hambali ketika mengkompromikan antara kedua hadits yang saling bertentangan ini menetapkan bahwa larangannya bersifat makruh, bukan haram. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits tentang Nabi ﷺ menyuruh melepaskan sandal seseorang yang mendatangi kubur adalah dengan dua penjelasan.

Pertama, sandal yang digunakan oleh laki-laki tersebut dari bahan yang mewah karena berasal dari kulit yang disamak yang biasa digunakan untuk bergaya dan berpenampilan mewah. Sedangkan Rasulullah ﷺ menginginkan agar umatnya memasuki kuburan dengan kesederhanaan dan perasaan khusyu'.

Kedua, boleh jadi di sandal tersebut ada najisnya sehingga Nabi ﷺ memerintahkan untuk dilepaskan. Itu mengapa kemudian dalam madzhab Syafi'i memberikan keterangan tambahan, kebolehan memakai sandal ke kuburan adalah selama alas kaki tersebut tidak ada najisnya, jika ada najis, maka terlarang menggunakannya. [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/313)]

Karena memang kubur itu tidak boleh dikotori dan diperintahkan untuk dijaga kebersihannya. [Asna Mathalib (1/328)]

Kesimpulan
Memasuki kuburan dengan menggunakan alas kaki hukumnya makruh menurut Mazhab Hanbali, namun boleh-boleh saja menurut mayoritas ulama.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)