Hukum Mandi Besar Sebelum Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Berdasarkan hadis tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .
3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air di atas kepalanya, merendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya. Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Wallahu A'lam
3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air di atas kepalanya, merendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya. Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Wallahu A'lam
(wid)