Sebelum Puasa Ramadan Disyariatkan, Tiap Bulan 3 Hari Puasa

Senin, 13 Maret 2023 - 05:15 WIB
loading...
Sebelum Puasa Ramadan...
Kewajiban puasa kaum muslim sebelum puasa Ramadan disyariatkan cara berpuasanya tidak sebulan penuh. Mereka melakukan puasa tiga hari setiap bulan. Foto/Ilusrasi: SINDOnews
A A A
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kewajiban puasa telah diwajibkan kepada umat terdahulu. Sementara itu, kewajiban puasa kaum muslim sebelum puasa Ramadan disyariatkan cara berpuasanya tidak sebulan penuh. Mereka melakukan puasa tiga hari setiap bulan. "Kemudian hal ini di-mansukh oleh perintah puasa bulan Ramadan sepenuhnya," ujar Ibnu Katsir tatkala menafsirkan Surat Al-Baqarah ayat 183-184.

Puasa, kata Ibnu Katsir, mengandung hikmah menyucikan tubuh dan mempersempit jalan-jalan setan. Hal ini seperti yang disebutkan di dalam hadis Rasulullah SAW .

"يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ"

Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu memberi nafkah, maka kawinlah; dan barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya.



Ibnu Katsir melanjutkan kemudian Allah SWT menjelaskan batas hari-hari yang dilakukan padanya puasa. Hal itu dilakukan bukan setiap hari agar tidak berat dikerjakan yang akibatnya nanti tubuh menjadi lemah dalam menunaikannya, melainkan hanya dalam beberapa hari tertentu. "Memang demikianlah cara ibadah puasa pada permulaan Islam, yaitu mereka melakukan puasa tiga hari setiap bulan," katanya.

Sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa ibadah puasa pada permulaan Islam dilakukan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat-umat terdahulu sebelum kita, yaitu setiap bulannya tiga hari.

Menurut Ibnu Katsir, riwayat ini dari Mu'az, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ata, Qatadah, dan Ad-Dahhak Ibnu Muzahim. "Puasa demikian masih terus berlangsung sejak zaman Nabi Nuh as sampai Allah me-nasakh-nya. dengan puasa bulan Ramadan," jelasnya.



Abbad ibnu Mansur meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. ( Al-Baqarah : 183-184).

Maka Al-Hasan Al-Basri mengatakan, "Memang benar, demi Allah, sesungguhnya ibadah puasa diwajibkan atas semua umat yang telah lalu, sebagaimana diwajibkan atas kita sebulan penuh; yang dimaksud dengan ayyamam ma'dudat ialah hari-hari tertentu yang telah dimaklumi."

Selanjutnya, Ibnu Katsir menukil sebuah hadis dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan sehubungan dengan surat Al-Baqarah: 183, bahwa diwajibkan atas mereka apabila seseorang di antara mereka salat malam hari lalu tidur, maka diharamkan atasnya makan, minum, dan bersetubuh dengan istri sampai waktu yang semisal di besok malamnya.

Kemudian Allah menjelaskan hukum puasa menurut apa yang berlaku di masa permulaan Islam. Untuk itu Allah SWT berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. ( QS Al-Baqarah : 184)

Artinya, orang yang sakit dan orang yang bepergian tidak boleh puasa di saat sakit dan bepergian, mengingat puasa memberatkan keduanya, bahkan keduanya boleh berbuka dan mengqadai puasa yang ditinggal-kannya itu di hari-hari yang lain sebanyak yang ditinggalkannya.



Orang yang sehat lagi berada di tempat, tetapi berat menjalankan puasa, sesungguhnya dia boleh memilih antara puasa dan memberi makan. Dengan kata lain, jika dia suka, boleh puasa; dan jika ia suka berbuka, maka berbuka boleh baginya, tetapi dia harus memberi makan seorang miskin setiap hari.

"Jika dia memberi makan lebih banyak dari seorang miskin untuk setiap harinya, maka hal ini lebih baik baginya. Jika ia berpuasa, maka puasa lebih utama baginya daripada memberi makan," ujar Ibnu Katsir mengutip hadis dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, Tawus, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3108 seconds (0.1#10.140)