Bagaimana Hukum Bagi yang Tidak Melaksanakan Puasa Ramadan?
Kamis, 16 Maret 2023 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
“Islam dibangun di atas lima pondasi; Syahadat, mendirikan salat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari)
Para ulama menyebutkan syarat-syarat wajib berpuasa menjadi tiga hal utama; beragama Islam, baligh, berakal , memiliki kemampuan untuk berpuasa dan tidak ada yang menghalanginya untuk berpuasa. (Al-Iqna’, Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syarbini, 1/496)
Kewajiban puasa termasuk perkara asasi yang maklum diketahui oleh kaum muslimin. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap muslim atau muslimah yang telah baligh, berakal, dan ia mengetahui masuknya bulan Ramadan serta mampu untuk berpuasa. (Al-Iqna’ fi Masail al-Ijma’, Abil Hasan bin al-Qathan, 1/226)
Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadan
Jika kita jalan-jalan di ruang publik di bulan Ramadan seperti ini, ternyata masih banyak tempat-tempat makan yang buka, meski sebagian tempat memberikan tirai ‘setengah badan’ sebagai penutup.
Di jalan-jalan umum juga masih banyak orang yang tidak berpuasa. Dengan santainya mereka menenteng botol minuman kemasan dan mengunyah makanan ringan. Seakan hadirnya bulan Ramadan sama sekali tak membawa arti penting baginya. Sama saja seperti hari-hari biasa.
Juga pemuda dan remaja dengan rokok yang terselip di mulut, duduk-duduk santai di pinggir jalan menghembuskan asap dengan riang gembira sembari tertawa bercanda dengan teman-teman nongkrong
Jika kita bertanya kepada mereka, kenapa tidak berpuasa sedangkan agama mereka adalah Islam, seperti yang tertulis di kartu tanda penduduk (KTP). Maka dengan mudah dijawab, “Laper, haus. Males puasa.” Dan ragam alasan lainnya.
Lantas apa hukumnya bagi mereka yang sengaja tidak puasa Ramadan? Apakah bisa digeneralisasi bahwa setiap muslim mukalaf yang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja maka ia telah jatuh pada kekafiran karena menentang kewajiban syariat yang telah ditetapkan oleh Al-Quran, Sunnah Nabi, kesepakatan para ulama?
Dikutip dari Islamqa, begini pendapat di antara para ulama secara global:
Para ulama menyebutkan syarat-syarat wajib berpuasa menjadi tiga hal utama; beragama Islam, baligh, berakal , memiliki kemampuan untuk berpuasa dan tidak ada yang menghalanginya untuk berpuasa. (Al-Iqna’, Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syarbini, 1/496)
Kewajiban puasa termasuk perkara asasi yang maklum diketahui oleh kaum muslimin. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap muslim atau muslimah yang telah baligh, berakal, dan ia mengetahui masuknya bulan Ramadan serta mampu untuk berpuasa. (Al-Iqna’ fi Masail al-Ijma’, Abil Hasan bin al-Qathan, 1/226)
Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadan
Jika kita jalan-jalan di ruang publik di bulan Ramadan seperti ini, ternyata masih banyak tempat-tempat makan yang buka, meski sebagian tempat memberikan tirai ‘setengah badan’ sebagai penutup.
Di jalan-jalan umum juga masih banyak orang yang tidak berpuasa. Dengan santainya mereka menenteng botol minuman kemasan dan mengunyah makanan ringan. Seakan hadirnya bulan Ramadan sama sekali tak membawa arti penting baginya. Sama saja seperti hari-hari biasa.
Juga pemuda dan remaja dengan rokok yang terselip di mulut, duduk-duduk santai di pinggir jalan menghembuskan asap dengan riang gembira sembari tertawa bercanda dengan teman-teman nongkrong
Jika kita bertanya kepada mereka, kenapa tidak berpuasa sedangkan agama mereka adalah Islam, seperti yang tertulis di kartu tanda penduduk (KTP). Maka dengan mudah dijawab, “Laper, haus. Males puasa.” Dan ragam alasan lainnya.
Lantas apa hukumnya bagi mereka yang sengaja tidak puasa Ramadan? Apakah bisa digeneralisasi bahwa setiap muslim mukalaf yang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja maka ia telah jatuh pada kekafiran karena menentang kewajiban syariat yang telah ditetapkan oleh Al-Quran, Sunnah Nabi, kesepakatan para ulama?
Dikutip dari Islamqa, begini pendapat di antara para ulama secara global:
Lihat Juga :